News Update

PT PP Bagi Dividen Rp307 Miliar

Jakarta–PT PP (Persero) Tbk (PTPP) berencana membagikan dividen sebesar 30 persen dari laba bersih tahun buku 2016 atau sebesar Rp307 miliar.

Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto menuturkan, bahwa rencana pembagian dividen tersebut telah disetujui pemegang saham perusahaan melalui rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang digelar pada hari ini.

Jumlah dividen tersebut mengalami kenaikan sebesar 107 persen dibandingkan dengan jumlah dividen yang dibagikan oleh perseroan pada tahun 2015.

“Dividen per saham yang akan dibagikan itu sekitar Rp49,52 per saham. Rencananya, dividen akan dibagikan pada bulan April 2017,”katanya, usai RUPST, di Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2

Dwitya Putra

Recent Posts

Caturkarda Depo Bangunan (DEPO) Raih Penjualan Rp2,02 Triliun di Kuartal III-2024

Jakarta - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) hari ini mengadakan paparan publik terkait kinerja… Read More

23 mins ago

Utang Luar Negeri RI Naik di Triwulan III 2024, Tembus Rp6.797 Triliun

Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III 2024 tercatat… Read More

41 mins ago

Wamenkop Ferry: Koperasi Susu Boyolali Harus jadi Pelaku Industri Pengolahan

Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono turun tangan mengatasi kisruh yang membelit Koperasi Produksi Susu… Read More

1 hour ago

Finalisasi KUB dengan Bank Jatim, Bank Banten Optimis Segera Teken Shareholder Agreement

Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menyakini proses kelompok usaha bank… Read More

1 hour ago

MUFG Bank Cabang Jakarta Raih Laba Rp5,88 Triliun di September 2024, Tumbuh 22,74 Persen

Jakarta – MUFG Bank Cabang Jakarta, berhasil mencatatkan kinerja positif pada kuartal III 2024. Berdasarkan… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Kembali Ditutup Anjlok 1 Persen Lebih ke Level 7.136

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I, hari ini, 15 November… Read More

2 hours ago