News Update

PT KAI Siap Berlakukan Pengembalian Bea Tiket 100%

Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 atau virus corona di Indonesia selama 91 hari, yaitu 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.

Dengan perpanjangan masa darurat bencana wabah virus Corona tersebut, Pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya guna mempersempit ruang gerak penyebaran virus Corona.

Merujuk pada arahan Pemerintah tersebut, mulai tanggal 23 Maret 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100%, bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai tanggal 23 Maret untuk keberangkatan sampai dengan 29 Mei 2020.

Megutip keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan, Sabtu, 21 Maret 2020, kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 % ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di Stasiun.

Sementar Bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui Aplikasi KAI ACCESS maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut atau tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun KA Jarak Jauh.

Untuk pembatalan tiket rombongan dalam jumlah banyak ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan, seperti surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka, melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI, pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.

Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal diberikan kesempatan 1 (kali) dalam rentang waktu 90 (sembilan puluh) hari dari perjalanan yang dibatalkan, namun selama tempat duduk masih tersedia.

Kebijakan ini merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid 19 di lingkungan transportasi.

Sebelumnya PT KAI Daop 1 juga telah menerapkan pengembalian bea 100 persen pada penumpang yang harus membatalkan perjalanannya karena kedapatan memiliki suhu badan diatas 38°C. Adapun pemeriksaan suhu tubuh tersebut dilakukan di area boarding sebelum calon penumpang naik kereta. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

54 mins ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

1 hour ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

1 hour ago

BI Catat DPK Tumbuh 6 Persen per Oktober 2024, Ditopang Korporasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More

2 hours ago

Apindo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Ancam Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

2 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menghijau ke Level 7.195

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More

2 hours ago