Jakarta – Manajemen PT Gaya Remaja Industri telah melaporkan karyawannya, Fenny Oriesta Haryadi kepada aparat hukum atas dugaan kasus penggelapan uang perusahaan dengan taksiran nilai hingga miliaran rupiah.
Perkara pidana dengan terdakwa Fenny Oriesta Haryadi tersebut saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur dengan nomor pelimpahan perkara B-1288/M.5.19/EPP.2/03/2021.
Direktur Utama PT Gaya Remaja Industri, Effendi Pudjihartono mengatakan, perusahaan sudah berupaya menempuh jalan penyelesaian secara kekeluargaan kepada Fenny Haryadi. Namun, langkah itu tidak membuahkan hasil sehingga kasus tersebut akhirnya dibawa ke ranah hukum.
“Manajemen sudah berupaya untuk menyelesaikan dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa secara kekeluargaan dan tidak membawa ke ranah hukum,” kata Effendi.
Menurut Effendi, penyelesaian melalui jalur hukum merupakan upaya paling akhir yang ditempuh agar perkara dugaan penggelapan uang perusahaan itu mendapatkan titik terang.
Effendi menyatakan sudah menerima panggilan dari pihak PN Sidoarjo untuk bersaksi dalam persidangan pada Rabu 28 April 2021. Namun, dalam perjalanan sepanjang kasus tersebut disidangkan, terjadi beberapa kali penundaan sidang yang membuat penyelesaian perkara tersebut berjalan lambat.
Effendi sendiri menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Sidoarjo. Namun, sebagai pencari keadilan, dirinya berharap kasus tersebut bisa diputus dengan adil dan menjadi jalan pembuka untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga membantu terdakwa.
Sebagai wakil perusahaan yang merasa dirugikan atas kasus penggelapan itu, Effendi ingin aparat penegak hukum khususnya kepolisian tidak berhenti pada satu orang terdakwa Fenny Oriesta Haryadi, melainkan pula juga memeriksa pihak-pihak yang diduga turut membantu terdakwa melakukan penggelapan uang perusahaan itu.
Perjalanan Kasus
Fenny Haryadi sendiri merupakan karyawan PT Gaya Remaja Industri yang membidangi urusan keuangan perusahaan. Perempuan kelahiran Surabaya, 31 Maret 1990 itu dipercaya untuk menangani keuangan perusahaan berkaitan dengan pembayaran kepada mitra kerja PT Gaya Remaja Industri.
Modus penggelapan yang diduga dilakukan oleh Fenny Haryadi adalah menunda pembayaran kepada mitra kerja PT Gaya Remaja Industri. Selain melakukan penundaan, Fenny diduga memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadi yang diduga diatasnamakan suaminya, Djatmiko Priambodo.
Dikutip dari petitum PN Sidoarjo, Fenny diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang ataupun menghapuskan piutang.
Sebagai orang yang dipercaya manajemen PT Gaya Remaja Industri melakukan transaksi keuangan melalui bank, Fenny diduga mencoret serta melakukan paraf secara pribadi setiap bilyet giro atau cek atas nama dan rekening para suplier yang menjadi mitra kerja PT Gaya Remaja Industri. (*)
Jakarta - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta… Read More
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melalui aplikasi wondr by BNI… Read More
Jakarta – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak rencana pemerintah menaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 25 November 2024, ditutup… Read More
Jakarta - Universal BPR adalah contoh nyata bagaimana bisnis keluarga dapat berkembang dan beradaptasi dengan… Read More
Jakarta - Bisnis kendaraan bermotor di Indonesia tengah menghadapi tantangan berat akibat melemahnya daya beli… Read More