Jakarta – Akibat lonjakan kasus Covid-19 di Ibukota, Pemerintah DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama 14 hari yang dimulai pada Senin, 7 Desember 2020 hingga 21 Januari 2021. Menanggapi perpanjangan PSBB Transisi, Tugu Insurance kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) bagi para karyawannya.
Tugu Insurance mengumumkan bahwa kebijakan WFH ini akan diperpanjang hingga awal tahun depan, mulai dari tanggal 7 Desember 2020 hingga 21 Januari 2021. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan imbauan Pemerintah DKI Jakarta terkait penanganan virus Covid-19 di lingkungan Wisma Tugu I.
Meskipun demikian, para nasabah dan mitra bisnis tidak perlu khawatir. Tugu Insurance memastikan bahwa aktivitas bisnis akan berjalan seperti biasa melalui sarana elektronik maupun digital. Nasabah tetap dapat menghubungi Tugu Insurance melalui sarana elektronik dan digital, Whatsapp di 0811 97 900 100, atau melalui Call TIA di 1500 458.
“Kami berkomitmen tetap melayani seluruh mitra bisnis meskipun tanpa tatap muka. Untuk kepentingan surat menyurat, dapat disampaikan melalui email contact person Tugu Insurance sesuai kebutuhan masing-masing,” berikut pengumuman tertulis Tugu Insurance yang dikutip di media sosial. (*) Evan Yulian Philaret
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More