News Update

PSBB Tidak Pengaruhi Minat Investor Bertransaksi di BBJ

Jakarta – Sebagaimana diketahui bersama, pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Pemerintah Daerah (Pemda) pun telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Begitupun dengan Pemda DKI Jakarta, yang telah menetapkan PSBB dimulai dari tanggal 10 April yang lalu, disusul dengan daerah-daerah yang lain.

Pemberlakuan PSBB ini suka tidak suka berpengaruh besar dalam kehidupan masyarakat. Hal inipun juga berdampak pada sektor ekonomi.

Namun tidak demikian dengan dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 ini di dalam perdagangan berjangka komoditi, khususnya di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX).

“Pergerakan harga komoditas itu sendiri dan juga minat dari investor sendiri dalam bertransaksi di berbagai kontrak komotidi yang ada di JFX. Khususnya utk di JFX dampak Covid-19 selama pandemi sudah mulai ramai di Indonesia yang di akhir Maret dan pemberlakukan PSBB anggal 10 April kemarin, kurang lebih di dalam 3 minggu belakangan ini relatif stabil meskipun ada kecenderungan sedikit penurunan,” kata Direktur Utama BBJ/JFX, Stephanus Paulus Lumintang, di Jakarta, Rabu, 22 April 2020.

Terlihat, beberapa kontrak yang diperdagangkan di BBJ/JFX dan dikliringkan melalui lembaga kliring Kliring Berjangka Indonesia (KBI) mengalami peningkatan, yaitu kontrak Loco London, Oil dan Forex.

Namun demikian, ada beberapa jenis kontrak yang mengalami penurunan meskipun tidak signifikan khususnya di beberapa komoditas agrikultur, yaitu Kopi dan Olein (minyak sayur).

Kopi mengalami penurunan meskipun kopi merupakan salah satu yang saat ini sangat digemari oleh masyarakat, karena para investor beralih ke kontrak emas Loco London, Oil dan Forex atau ke safe heven.

“Setiap komoditi mempunyai peluang yang terbuka bagi para investor untuk mendapat keuntungan dari pergerakan volatilitas harga di perdagangan berjangka komoditi, disini yang terlihat sangat menarik adalah Loco London dan Oil,” ujar Stephanus Paulus Lumintang.

Semua ini tidak lepas dari konsistensi JFX bersama-sama KBI (Kliring Berjangka Indonesia) tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada para Anggotanya dan memenuhi kebutuhan para investor dalam berinvestasi.

Adanya PSBB, JFX patuh mengikuti peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melakukan Work From Home (WFH). Dengan menggunakan teknologi remote system, JFX dapat memantau seluruh operasional perdagangan dan kegiatan perkantoran yang berjalan dengan baik dan lancar.

“Sudah hampir sebulan kami full WFH, dan selama itu pula semua berjalan sesuai dengan yang diharapkan, semua kewajiban dapat kami penuhi dan tidak ada pekerjaan yang menjadi tertunda, imbuh Paulus.

Jika dilihat dalam pertumbuhan volume Transaksi perdagangan berjangka komoditi sepanjang Kuartal 1 Tahun 2020, volume transaksi mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu +/-40% dari seluruh kontrak yg diperdagangkan.

“Perkembangan Pasar Fisik Timah yang ditargetkan Selama tahun 2020 sebesar 72.000 ton, jika dilihat pertumbuhan transaksi selama hampir 4 bulan di tahun 2020, kami optimis akan terpenuhi, dan kami prediksikan harga akan mengalami rebound setelah pandemic ini berkurang dan perputaran roda ekonomi normal kembali,” tambah Paulus Lumintang.

Perdagangan Pasar Fisik Timah, tahun 2020 (s/d 15 April) telah membukukan sebesar 19.895 Ton.

Kemudian jika dilihat dari perubahan portfolio investasi pada pandemi ini, dalam kurun waktu kurang lebih sebulan ini banyak sekali terjadi migrasi portfolio dari para investor. Yang sebelumnya portfolio yang sebelumnya di perdanya lebih kecil di pbk saat ini sudah banyak sekali yg tertarik dalam hal menggunakan kesempatan emas untuk bisa take profit di kontrak Loco London dan Oil.

Sementara itu mengenai Perkembangan kontrak baru yang telah disiapkan, yakni Kontrak Emas Fisik Digital masih menunggu perssetujuan final dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sedangkan untuk pertumbuhan 15%selama tahun 2020, sampai saat ini masih in line dan sementara waktu belum ada perubahan, meskipun sambil mengevaluasi perkembangan dari waktu ke waktu.
(*)

Dwitya Putra

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

32 mins ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

38 mins ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

58 mins ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

3 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

4 hours ago