Ilustrasi: Kantor Prudential. (Foto: istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa skema pencatatan baru dalam industri asuransi, yakni Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi, telah resmi diberlakukan sejak 1 Januari 2025.
Dengan diberlakukannya PSAK 117, OJK menetapkan batas waktu penyampaian laporan keuangan triwulanan menjadi 45 hari setelah triwulan berakhir pada tahun 2025. Pada tahun 2026, batas waktu ini akan diperketat menjadi 30 hari.
Chief Financial Officer Prudential Indonesia, Adit Trivedi, menyebut bahwa penerapan PSAK 117 merupakan peluang strategis bagi perusahaan untuk meningkatkan sistem internal dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Baca juga: Asuransi Bintang Siap Implementasikan PSAK 117 Mulai 1 Januari 2025
Adit menambahkan bahwa penerapan PSAK 117 memberikan dampak positif pada pelaporan keuangan yang lebih baik dan efisiensi operasional pada tahun 2025.
“Persiapan kami, yang dimulai pada tahun 2019, telah memungkinkan kami untuk mengimplementasikan PSAK 117, serta memastikan bahwa pelaporan kami kepada regulator dan pemangku kepentingan lainnya secara akurat dan tepat waktu,” ucap Adit kepada Infobanknews di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Dengan begitu, Prudential Indonesia akan terus menyempurnakan proses yang selaras dengan PSAK 117, lalu memperkuat komitmen terhadap kepatuhan regulasi, serta tetap fokus pada inovasi dan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, khususnya pada produk kesehatan.
Baca juga: Prudential Indonesia Tawarkan Solusi di Tengah Lonjakan Inflasi Medis
Adapun Prudential Indonesia juga telah merancang sejumlah strategi untuk memastikan keberhasilan implementasi PSAK 117. Strategi tersebut meliputi optimalisasi sumber daya, peningkatan sistem internal, penyempurnaan praktik manajemen keuangan, dan komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan.
“Kami telah mengalokasikan sumber daya yang signifikan untuk memastikan transisi yang lancar, termasuk investasi dalam teknologi dan pelatihan,” imbuhnya.
Lalu dari sisi sistem internal, Prudential juga fokus pada peningkatan sistem internal untuk meningkatkan akurasi data dan kemampuan pelaporan, guna memastikan kepatuhan terhadap standar baru.
“Dengan menyempurnakan praktik manajemen keuangan kami, kami bertujuan untuk tidak hanya memenuhi persyaratan regulasi tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional secara keseluruhan,” ujar Adit.
Prudential Indonesia turut berkomitmen untuk perbaikan dan penyempurnaan berkelanjutan dalam proses perusahaan untuk sepenuhnya selaras dengan PSAK 117, memperkuat dedikasi terhadap kepatuhan regulasi dan keunggulan operasional. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai penetapan UMP 2026 memiliki pro dan… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More