Keuangan

Prudential Syariah Tawarkan Asuransi Jiwa Tradisional Sebagai Warisan untuk Keluarga

Jakarta – Sebagian orang mungkin masih banyak menyiapkan warisan berupa tanah, rumah, hingga bisnis. Tapi, saat ini pilihan warisan kian beragam. Salah satunya asuransi jiwa. Dibandingkan dengan instrumen lainnya, warisan berupa asuransi jiwa diklaim bisa lebih banyak membawa ‘keuntungan’.

”Asuransi Jiwa Syariah merupakan salah satu instrumen keuangan yang dapat digunakan sebagai persiapan warisan,” kata Omar S Anwar Presiden Direktur Prudential Syariah dalam keterangan resminya, 21 Agustus 2023.

Oleh karenanya, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) meluncurkan PRUAnugerah Syariah, produk baru asuransi jiwa syariah tradisional dengan perlindungan jiwa seumur hidup sebagai bentuk warisan bagi keluarga.

Baca juga: Allianz Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa LegacyPro, Alternatif Warisan bagi Keluarga, Apa Saja Keuntungannya?

Omar menjelaskan, melalui PRUAnugerah Syariah, peserta mendapatkan santunan asuransi hingga 150% sejak awal kepesertaan. Produk ini juga menawarkan Dana Usia Mapan hingga 100% dari total kontribusi yang dibayarkan oleh peserta.

“Ini menjadi komitmen kami untuk terus menyediakan kebutuhan finansial jangka panjang membantu keluarga Indonesia meraih yang terbaik dalam kehidupan,” jelas Omar.

Kesadaran masyarakat Indonesia dalam merencanakan keuangan dinilai masih rendah. Hasil survei Financial Health Index (FHI) 2022 menunjukkan orang Indonesia belum memulai perencanaan keuangan pada usia 35 tahun dan baru memulai perencanaan pensiun di usia 41 tahun.

Bahkan, berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK 2021–2025, hanya 5,25% dari responden yang yakin mampu mengelola keuangannya setelah masa pensiun.

Kemudian, survei FHI 2022 juga menyatakan hanya 9% masyarakat Indonesia yang bisa bertahan lebih dari enam bulan jika kehilangan pendapatan dan mengandalkan dana darurat, sedangkan 46% hanya memiliki 1 minggu untuk bertahan hidup.

Keadaan ini memperlihatkan jika masyarakat Indonesia membutuhkan perencanaan keuangan yang lebih matang dan berkelanjutan.

Terlebih lagi, Indonesia memiliki angka rasio ketergantungan (angka yang menyatakan perbandingan banyaknya penduduk usia non produktif dengan penduduk usia produktifyang tergolong tinggi) mencapai 44,4% di 2022.

Artinya, setiap 100 penduduk usia produktif menanggung sekitar 44 penduduk usia tidak produktif. Angka ini diproyeksikan akan terus meningkat hingga 53,4% di 2045.

”Oleh karenanya, PRUAnugerah Syariah hadir sebagai solusi yang membantu mempersiapkan tujuan keuangan jangka panjang sesuai kebutuhan sebagai bentuk anugerah terindah untuk keluarga, seperti dana warisan maupun dana pensiun,” jelas Omar.

PRUAnugerah Syariah, menurut Omar, menawarkan beragam keunggulan, antara lain santunan asuransi hingga 150% sejak awal kepesertaan.

Manfaat ini dapat digunakan sebagai warisan jika terjadi risiko meninggal dunia. Santunan meninggal Akibat Kecelakaanhingga 350% (jika terjadi kecelakaan dalam periode liburan Idul Fitri, umrah, dan haji.

Kemudian, manfaat dana usia mapan yang diproyeksikan hingga 100% dari total Kontribusi yang telah dibayarkan oleh peserta.

“Dengan dana ini, peserta yang diasuransikan dapat tetap memenuhikebutuhan keluarga, menyiapkan masa pensiun, dan membantu mewujudkan gaya hidup yang ingin dicapai,” jelasnya.

Lalu, perlindungan seumur hidup (hingga 120 tahun) meskipun manfaat dana usia mapan telah dibayarkan.

Baca juga: Premi Asuransi Jiwa Amblas, Lagi-lagi Dipicu PAYDI, OJK Beri Tanggapan

Selain itu, fleksibilitas pilihan pembayaran dengan pilihan periode pembayaran 5, 10, atau 15 tahun, untuk mempersiapkan dana warisan dan perencanaan finansial dalam masa produktif

“Manfaat wakaf, sebagian manfaat santunan asuransi dapat diwakafkan (maksimal 45% dari total santunan asuransi dan maksimal 33% dari Manfaat Dana Usia Mapan) untuk mencapai hidup yang lebih berkah,” jelas Omar.

“Selain itu, PRUAnugerah Syariah juga menyediakan Manfaat Bebas Kontribusi apabila peserta yang diasuransikan terdiagnosis satu dari 60 Penyakit Kritis sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam polis,” tutupnya. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

3 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

4 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

4 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

4 hours ago

Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Luncurkan 5 Fitur dan Layanan Digital Terbaru

Komisaris Bank Mandiri Chatib Basri dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi saat meresmikan peluncuran… Read More

5 hours ago

BEI Catat 5 Saham Berikut Jadi Pemberat IHSG Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar sebesar 2,61 persen… Read More

6 hours ago