Jakarta – Menjawab kebutuhan nasabah untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko meninggal dunia atau risiko penyakit terminal yang prevalensinya semakin meningkat, Prudential Indonesia meluncurkan solusi perlindungan jiwa terbaru. Asuransi Jiwa PRUIncome Guard (PRUIncome Guard) namanya.
Ivy Widjaja, Chief Partnership Distribution Officer, Prudential Indonesia mengatakan, PRUIncome Guard ini tidak hanya ditujukan untuk nasabah yang mencari perlindungan jiwa yang komprehensif dan fleksibel, namun produk ini juga memberikan manfaat ‘Manfaat Tunai Tahunan’ yang dapat dinikmati nasabah selama polis berjalan.
Baca juga: Dukung Perempuan RI Melek Finansial dan Hidup Sehat, Prudential Indonesia Lakukan Ini
“PRUIncome guard diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan melalui kerja sama dengan bank rekanan Prudential, mendorong semakin banyak masyarakat Indonesia yang terlindungi, khususnya bagi mereka yang belum pernah memiliki asuransi,” ujar Ivy dalam keterangan resminya, 30 Mei 2024.
Berbeda dengan produk asuransi lainnya, lanjut Ivy, PRUIncome Guard menawarkan beberapa kemudahan dan fleksibilitas bagi Nasabah. Mulai dari proses pendaftaran yang mudah (simplified underwriting) dimana nasabah hanya perlu menjawab sejumlah pertanyaan kesehatan tanpa perlu melakukan medical check-up, hingga kebebasan untuk menentukan nilai premi, mulai dari Rp500 ribu per bulan hingga Rp500 juta per tahun.
“Selain itu, dengan hanya membayar premi selama 8 tahun, nasabah dapat memperoleh perlindungan hingga 15 tahun,” tambahnya.
Baca juga: Naik 29,6 Persen, Klaim Asuransi Kesehatan Tembus Rp5,96 Triliun di Kuartal I 2024
Dari segi manfaat, kta Ivy, PRUIncome Guard hadir guna menjawab kebutuhan nasabah untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko meninggal dunia atau risiko penyakit terminal yang prevalensinya semakin meningkat.
“Selain manfaat perlindungan jiwa, produk ini juga menawarkan Manfaat Tunai Tahunan mulai dari akhir tahun pertama selama periode polis aktif sampai tanggal akhir pertanggungan, sebesar 1 persen dari Uang Pertanggungan (syarat & ketentuan berlaku). Nasabah juga akan memperoleh Manfaat Akhir Pertanggungan sebesar 110 persen dari total premi yang dibayarkan,” jelasnya. (*)
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa… Read More
Jakarta - Kementerian Keuangan akhirnya mengumumkan kinerja APBN hingga Februari 2025. Biasanya, laporan kinerja APBN… Read More
Jakarta - Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan selama libur Lebaran, PT Kereta… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa pada awal Maret 2025, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Jumat lalu (14/3) kembali ditutup merosot… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan 10-14 Maret 2025 mengalami penurunan sebesar… Read More