Keuangan

Prudential Indonesia Hadirkan Asuransi Jiwa PRUIncome Guard, Ini Manfaatnya

Jakarta – Menjawab kebutuhan nasabah untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko meninggal dunia atau risiko penyakit terminal yang prevalensinya semakin meningkat, Prudential Indonesia meluncurkan solusi perlindungan jiwa terbaru. Asuransi Jiwa PRUIncome Guard (PRUIncome Guard) namanya.

Ivy Widjaja, Chief Partnership Distribution Officer, Prudential Indonesia mengatakan, PRUIncome Guard ini tidak hanya ditujukan untuk nasabah yang mencari perlindungan jiwa yang komprehensif dan fleksibel, namun produk ini juga memberikan manfaat ‘Manfaat Tunai Tahunan’ yang dapat dinikmati nasabah selama polis berjalan.

Baca juga: Dukung Perempuan RI Melek Finansial dan Hidup Sehat, Prudential Indonesia Lakukan Ini

“PRUIncome guard diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan melalui kerja sama dengan bank rekanan Prudential, mendorong semakin banyak masyarakat Indonesia yang terlindungi, khususnya bagi mereka yang belum pernah memiliki asuransi,” ujar Ivy dalam keterangan resminya, 30 Mei 2024.  

Berbeda dengan produk asuransi lainnya, lanjut Ivy, PRUIncome Guard menawarkan beberapa kemudahan dan fleksibilitas bagi Nasabah. Mulai dari proses pendaftaran yang mudah (simplified underwriting) dimana nasabah hanya perlu menjawab sejumlah pertanyaan kesehatan tanpa perlu melakukan medical check-up, hingga kebebasan untuk menentukan nilai premi, mulai dari Rp500 ribu per bulan hingga Rp500 juta per tahun.

“Selain itu, dengan hanya membayar premi selama 8 tahun, nasabah dapat memperoleh perlindungan hingga 15 tahun,” tambahnya.

Baca juga: Naik 29,6 Persen, Klaim Asuransi Kesehatan Tembus Rp5,96 Triliun di Kuartal I 2024

Dari segi manfaat, kta Ivy, PRUIncome Guard hadir guna menjawab kebutuhan nasabah untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko meninggal dunia atau risiko penyakit terminal yang prevalensinya semakin meningkat.

“Selain manfaat perlindungan jiwa, produk ini juga menawarkan Manfaat Tunai Tahunan mulai dari akhir tahun pertama selama periode polis aktif sampai tanggal akhir pertanggungan, sebesar 1 persen dari Uang Pertanggungan (syarat & ketentuan berlaku). Nasabah juga akan memperoleh Manfaat Akhir Pertanggungan sebesar 110 persen dari total premi yang dibayarkan,” jelasnya. (*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

7 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

7 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

12 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

12 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

16 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

18 hours ago