Categories: Keuangan

Prudential dan Tokopedia Beri Proteksi Korban Covid-19 & Kecelakaan 

Jakarta – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) berkolaborasi dengan Tokopedia, dalam meluncurkan inisiatif Proteksi Kecelakaan & Covid-19, khusus untuk masyarakat dan pengguna Tokopedia. Prudential Indonesia dan Tokopedia menawarkan perlindungan melalui proses registrasi hingga proses klaim yang dapat dilakukan secara online.

Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, Luskito Hambali, mengungkapkan bersama dengan Tokopedia yang memiliki lebih dari 90 juta pengguna bulanan dan tersebar di lebih dari 97% kecamatan di  Indonesia, kolaborasi strategis ini memantapkan perwujudan salah satu visi Prudential Indonesia untuk meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia. 

“Kami selalu berusaha mendengarkan dan memahami kebutuhan masyarakat. Untuk itu, kami telah fokus melakukan transformasi digital demi terus memberikan solusi perlindungan yang relevan dan mengikuti kebutuhan masyarakat yang dinamis. Melalui ini, kami berharap dapat melindungi lebih banyak masyarakat khususnya di tengah tantangan kesehatan global pandemi Covid-19,” ujar Luskito dalam keterangannya di Jakarta, Seperti dikutip Jumat, 10 April 2020.

Sementara itu, VP of Fintech and Payment Tokopedia, Vira Widiyasari menambahkan, bahwa pihaknya terus melakukan kolaborasi dengan mitra-mitra strategis. Salah satunya dengan Prudential Indonesia. “Kami terus berupaya membantu masyarakat menghadapi pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi. Salah satu langkah kami yaitu dengan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dari kecelakaan maupun COVID-19 dari Prudential Indonesia,” ucapnya.

Melalui inisiatif ini, pengguna Tokopedia Emas bisa mendapatkan perlindungan dari kecelakaan melalui produk PRUWorks Personal Accident dan perlindungan tambahan Covid-19 dari Prudential Indonesia. Pengguna Tokopedia Emas dalam hal ini adalah pengguna dengan level keanggotaan minimal Gold Prime, telah melakukan verifikasi secara online serta memasukkan data KTP dan menabung emas minimal Rp50.000 dalam satu hari pada masa periode hingga 30 April 2020. 

Selain itu, 50 ribu Power Merchant pertama yang mendaftarkan diri hingga 30 April 2020 juga bisa mendapatkan kemudahan ini tanpa dipungut biaya apapun. Untuk mendapatkan perlindungan ini, penjual dapat mengisi data yang dibutuhkan melalui tautan yang dikirim ke email, notifikasi atau WhatsApp. Langkah ini dinilai dapat membantu masyarakat tetap berjualan secara online sekaligus mendapatkan perlindungan di tengah situasi pandemi.

Adapun jika tertanggung terdiagnosis positif Covid-19 selama periode inisiatif (28 Januari – 30 April 2020) dan harus menjalani rawat inap, maka Prudential akan memberikan Santunan Tunai Tambahan sebesar Rp1.000.000/hari selama maksimal 30 hari sejak tanggal awal rawat inap. Selain itu, Prudential Indonesia akan memberikan santunan sebesar Rp10 juta apabila tertanggung meninggal dunia atau kehilangan anggota tubuh akibat kecelakaan serta penggantian biaya medis rawat jalan atau rawat inap akibat kecelakaan sebesar Rp1 juta yang berlaku hingga 30 Juni 2020. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

32 mins ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

52 mins ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

1 hour ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

1 hour ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

1 hour ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

2 hours ago