Provinsi Jambi Siapkan Regulasi Dukung Perdagangan Karbon di RI, Apa Saja?

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memilih Provinsi Jambi sebagai salah satu tuan rumah perhelatan Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia pada hari ini, 18 September di Jambi.

Gubernur Jambi, Al Haris, menyebutkan bahwa penunjukkan tuan rumah tersebut dikarenakan Jambi menjadi salah satu provinsi BioCarbon Fund yang ditunjuk oleh World Bank (Bank Dunia) yang berpeluang menghasilkan perdagangan karbon mencapai USD70 juta.

“Jambi ditunjuk sebagai tuan rumah dalam seminar ini ada 5 kota yang ditunjuk dan Jambi dapat juga dari bank dunia di world bank, yaitu biocarbon fund,” ucap Al Haris dalam sambutannya di Jambi.

Baca juga: Siap-Siap Bursa Karbon Akan Berlaku Minggu Depan, Catat Tanggalnya

Berdasarkan penunjukkan tersebut, Jambi telah menyusun beberapa regulasi dalam mendukung perdagangan karbon di Indonesia, dan juga strategi transisi energi menuju ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan.

“Untuk menyongsong itu semua kami sudah menyiapkan regulasi-regulasi, di antaranya kami dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Provinsi Jambi tahun 2021-2026 yang diintegrasikan dengan pembangunan rendah karbon,” imbuhnya.

Selain itu, Provinsi Jambi juga telah menyusun master plan atau rencana induk peta pertumbuhan ekonomi hijau provinsi Jambi tahun 2021-2045 dan peraturan daerah tahun 2023 tentang rencana pertumbuhan ekonomi hijau atau green growth plan provinsi Jambi.

“Ini kita siapkan semua agar nanti ke depan fondasi ini kita bangun siap dan Insyaallah nanti dengan OJK dengan teman-teman lain, berkolaborasi untuk bagaimana kita bisa menjual karbon kita ini dan punya nilai tawar yg luar biasa, ini kita harapkan,” ujar Al Haris.

Baca juga: BEI Beberkan 4 Mekanisme Perdagangan Bursa Karbon, Apa Saja?

Meski begitu, untuk saat ini Provinsi Jambi masih mengalami suatu tantangan dalam pengelolaan sistem pelaporan perdagangan karbon yang berbeda dengan Bank Dunia, sehingga Provinsi Jambi perlu mempelajari lebih dalam terkait cara penghitungan perdagangan karbon tersebut.

“Karena, pelaporan kita itu yang sedikit berbeda dengan mereka sehingga kalau nanti terjadi itu kita kehilangan USD20 juta, kita berharap tidak ada yg hilang kalau bisa lebih USD70 juta dan nambah lagi itu yang kita harapkan,” tambahnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

9 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

9 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

11 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

12 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

12 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

13 hours ago