Jakarta–Pemerintah berencana akan menerapkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Namun, Komisi XI DPR-RI menilai, Pemerintah dinilai salah langkah dalam pengesahan RUU Pengampunan Pajak.
Anggota Komisi XI DPR-RI, Efrizal mengungkapkan, upaya pemerintah untuk meloloskan beleid tersebut melalui proses pengajuan RUU dianggap salah langkah, karena dalam pemberlakukannya membutuhkan waktu yang lama.
“Joko Widodo salah langkah ini, kalau dia mau memberlakukan segera, kan cukup mengeluarkan Perpu bukan RUU seperti ini yang butuh waktu pembahasan,” ujarnya di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 25 April 2016.
Dirinya berpendapat demikian, lantaran dari RUU pengampunan pajak ini diajukan oleh pemerintah agar disahkan segera, guna menutup kekurangan penerimaan negara atau defisit APBN 2016 yang sebesar Rp246 triliun.
“Kalau Presiden mengeluarkan Perpu maka langsung berlaku sampai diputuskan DPR apakah diterima atau tidak,” tutup Efrizal. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman… Read More
Jakarta - Setelah didera kerugian selama empat tahun berturut-turut, KB Bukopin Finance (KBBF) mulai bangkit… Read More
Jakarta - Stasiun Whoosh Karawang akan resmi melayani penumpang mulai 24 Desember 2024. Pembukaan ini… Read More
Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan aturan mengenai revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA)… Read More
Jakarta - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) terus melakukan ekspansi bisnis dengan memperluas… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) pionir layanan dan Perum DAMRI… Read More