Gandeng Swiss, Pemerintah Bakal Kejar Uang Korupsi Yang Terparkir di Luar
Jakarta–Pemerintah berencana akan menerapkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Namun, Komisi XI DPR-RI menilai, Pemerintah dinilai salah langkah dalam pengesahan RUU Pengampunan Pajak.
Anggota Komisi XI DPR-RI, Efrizal mengungkapkan, upaya pemerintah untuk meloloskan beleid tersebut melalui proses pengajuan RUU dianggap salah langkah, karena dalam pemberlakukannya membutuhkan waktu yang lama.
“Joko Widodo salah langkah ini, kalau dia mau memberlakukan segera, kan cukup mengeluarkan Perpu bukan RUU seperti ini yang butuh waktu pembahasan,” ujarnya di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 25 April 2016.
Dirinya berpendapat demikian, lantaran dari RUU pengampunan pajak ini diajukan oleh pemerintah agar disahkan segera, guna menutup kekurangan penerimaan negara atau defisit APBN 2016 yang sebesar Rp246 triliun.
“Kalau Presiden mengeluarkan Perpu maka langsung berlaku sampai diputuskan DPR apakah diterima atau tidak,” tutup Efrizal. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting BRI Insurance memperkuat sektor syariah sebagai kontribusi mendukung target pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi… Read More
Oleh Tim Infobank KREDIT macet tidak bisa masuk ranah pidana. Bahkan, dalam kesimpulan seminar Infobank… Read More
Poin Penting Krista Interfood 2026 dipastikan tetap digelar pada 4-7 November 2026 di NICE PIK… Read More
Poin Penting Pengguna aktif PINTU tumbuh 38% sepanjang 2025, didorong meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi… Read More
Poin Penting Cuaca ekstrem dan bencana alam mendorong kenaikan risiko kredit fintech lending, tecermin dari… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memperkuat peran sebagai agen pembangunan melalui dukungan terintegrasi UMKM, Bank Mandiri… Read More