Gandeng Swiss, Pemerintah Bakal Kejar Uang Korupsi Yang Terparkir di Luar
Jakarta–Pemerintah berencana akan menerapkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Namun, Komisi XI DPR-RI menilai, Pemerintah dinilai salah langkah dalam pengesahan RUU Pengampunan Pajak.
Anggota Komisi XI DPR-RI, Efrizal mengungkapkan, upaya pemerintah untuk meloloskan beleid tersebut melalui proses pengajuan RUU dianggap salah langkah, karena dalam pemberlakukannya membutuhkan waktu yang lama.
“Joko Widodo salah langkah ini, kalau dia mau memberlakukan segera, kan cukup mengeluarkan Perpu bukan RUU seperti ini yang butuh waktu pembahasan,” ujarnya di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 25 April 2016.
Dirinya berpendapat demikian, lantaran dari RUU pengampunan pajak ini diajukan oleh pemerintah agar disahkan segera, guna menutup kekurangan penerimaan negara atau defisit APBN 2016 yang sebesar Rp246 triliun.
“Kalau Presiden mengeluarkan Perpu maka langsung berlaku sampai diputuskan DPR apakah diterima atau tidak,” tutup Efrizal. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Indonesia telah lepas dari “kutukan” pertumbuhan 5 persen, dengan… Read More
Poin Penting PTPN III sediakan 60 bus untuk 2.450 pemudik dari enam kota dalam Mudik… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kemungkinan adanya ‘kongkalikong’ antara Bea Cukai dengan… Read More
Poin Penting Jadwal Libur Imlek BCA: Kantor cabang tutup pada 16–17 Februari 2026, normal kembali… Read More
Poin Penting Pjs Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, mendorong pejabat OJK, termasuk deputi komisioner, untuk… Read More
Poin Penting Manulife Ultima+ dirancang untuk perencanaan warisan lintas generasi, pendapatan rutin, dan proteksi berkelanjutan… Read More