Jakarta–Pemerintah berencana akan menerapkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Namun, Komisi XI DPR-RI menilai, Pemerintah dinilai salah langkah dalam pengesahan RUU Pengampunan Pajak.
Anggota Komisi XI DPR-RI, Efrizal mengungkapkan, upaya pemerintah untuk meloloskan beleid tersebut melalui proses pengajuan RUU dianggap salah langkah, karena dalam pemberlakukannya membutuhkan waktu yang lama.
“Joko Widodo salah langkah ini, kalau dia mau memberlakukan segera, kan cukup mengeluarkan Perpu bukan RUU seperti ini yang butuh waktu pembahasan,” ujarnya di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 25 April 2016.
Dirinya berpendapat demikian, lantaran dari RUU pengampunan pajak ini diajukan oleh pemerintah agar disahkan segera, guna menutup kekurangan penerimaan negara atau defisit APBN 2016 yang sebesar Rp246 triliun.
“Kalau Presiden mengeluarkan Perpu maka langsung berlaku sampai diputuskan DPR apakah diterima atau tidak,” tutup Efrizal. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More
Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More
Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More
Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More