Gandeng Swiss, Pemerintah Bakal Kejar Uang Korupsi Yang Terparkir di Luar
Jakarta–Pemerintah berencana akan menerapkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Namun, Komisi XI DPR-RI menilai, Pemerintah dinilai salah langkah dalam pengesahan RUU Pengampunan Pajak.
Anggota Komisi XI DPR-RI, Efrizal mengungkapkan, upaya pemerintah untuk meloloskan beleid tersebut melalui proses pengajuan RUU dianggap salah langkah, karena dalam pemberlakukannya membutuhkan waktu yang lama.
“Joko Widodo salah langkah ini, kalau dia mau memberlakukan segera, kan cukup mengeluarkan Perpu bukan RUU seperti ini yang butuh waktu pembahasan,” ujarnya di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 25 April 2016.
Dirinya berpendapat demikian, lantaran dari RUU pengampunan pajak ini diajukan oleh pemerintah agar disahkan segera, guna menutup kekurangan penerimaan negara atau defisit APBN 2016 yang sebesar Rp246 triliun.
“Kalau Presiden mengeluarkan Perpu maka langsung berlaku sampai diputuskan DPR apakah diterima atau tidak,” tutup Efrizal. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Mojtaba Khamenei resmi ditunjuk sebagai pemimpin tertinggi Iran oleh Majelis Ahli menggantikan ayahnya,… Read More
Poin Penting Premi MNC Life tumbuh sehat sepanjang 2025, didorong kontribusi premi baru dan premi… Read More
Poin Penting Tensi geopolitik mendorong harga minyak naik hingga sekitar USD115 per barel dan menguatkan… Read More
Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 3,49 persen ke level 7.321,07 dari pembukaan 7.585,68.… Read More
Poin Penting IHSG sempat anjlok 5,60 persen ke 7.160 sebelum menyusut ke -3,33 persen di… Read More
Poin Penting Fundamental perbankan awal 2026 tetap kuat dengan kredit tumbuh 9,96 persen yoy, DPK… Read More