News Update

Proses PKPU, Tunggakan SNP Finance Capai Rp4,08 Triliun

Jakarta — PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) memiliki tagihan sedikitnya senilai Rp4,08 triliun kepada kreditor bank dan pemegang surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN).

Dari berkas Proposal Rencana Perdamaian (revisi) yang diajukan manajemen perseroan, terinci utang terhadap kreditor bank senilai Rp2,23 triliun. Sementara utang kepada pemegang MTN senilai Rp1,85 triliun.

“Rencana alokasi dana (yang dimiliki perusahaan) untuk pembayaran kepada kreditor akan dibagi menjadi dua kelompok kreditor, yaitu kreditor bank sebesar 50 persen dan pemegang MTN sebesar 50 persen,” jelas Direktur Utama SNP Finance, Donni Satria dalam surat Revisi Rencana Perdamaian yang diperoleh Infobank di Jakarta, Senin, 4 Juni 2018.

Selain pokok utang, perseroan yang tergabung dalam Group Columbia itu juga memiliki tunggakan utang bunga senilai Rp9,76 miliar kepada kreditor bank. Sedangkan utang bunga kepada pemegang MTN sebesar Rp24,17 miliar. Adapun utang denda ke kreditor bank senilai Rp124 juta.

Manajemen mengajukan pembayaran bunga dan denda pada tahun ini. Sementara pembayaran pokok utang akan dicicil mulai tahun 2019 hingga 2032 kepada pemegang MTN, dan kepada kreditor bank hingga 2033.

Baca juga: Duit 14 Bank Nyangkut Rp2,23 Triliun di SNP Finance

Perseroan telah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di mana rapat verifikasi tagihan dengan para kreditor dan pemegang MTN telah dilakukan sejak awal Mei 2018. Hakim Pengawas PKPU SNP Finance, Marulak Purba SH MH meminta manajemen mencatumkan skema penyelesaian tagihan yang jelas untuk mengakomodasi permintaan para kreditor bank dan pemegang MTN.

Sementara itu, Tim Pengurus PKPU SNP Finance, Irfan Aghasar menyebut masih ada kreditor konkuren yang belum dimasukkan tagihannya. “Konkuren ada, tapi tadi lupa (dimasukkan ke Proposal Rencana Perdamaian oleh manajemen SNP Finance). Ada sekitar 3 atau 4, saya lupa totalnya,” tukasnya.

Ditemui di sela Rapat Verifikasi, Direktur Utama SNP Finance, Donni Satria enggan memberikan pernyataan. “Saya belum bisa berkomentar. Saya belum bisa jelaskan, karena kami masih pengajuan-pengajuan (Proposal Rencana Perdamaian). Saya belum bisa jawab,” ucapnya.

Terkait dengan kasus gagal bayar bunga MTN SNP Tahap II dan III yang jatuh tempo 9 Mei 2018 dan 14 Mei 2018 lalu tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan operasional SNP Finance per 14 Mei melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan.

Kepada Infobank, Plt Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Bambang W Budiawan meminta manajemen menyelesaikan kewajibannya. “Bertanggung jawab dan komitmen tinggi terhadap kewajiban kepada pemegang MTN dan kreditur (perbankan),” ucapnya belum lama ini. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

5 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

5 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

6 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

7 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

7 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

8 hours ago