Proses Pergantian Manajemen, EFIN Hormati Keputusan OJK
Jakarta – PT Evolusi Finansial Indonesia (EFIN) dalam proses transisi. Pergantian manajemen Perseroan berkonsekuensi pada jatuhnya sanksi penghentian sementara operasional Perseroan dan menghormati keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Head of Business & Development EFIN, Aji Subroto, mengungkapkan pihaknya patuh pada ketentuan berlaku dan menghormati suspensi dari regulator. Diakui bahwa sanksi tersebut dijatuhkan seiring dengan kondisi perusahaan yang dalam proses perubahan pengurus.
“PT EFIN mengakui adanya keterlambat untuk memenuhi administrasi yang dibutuhkan OJK karena ada pergantian management,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat 21 September 2019.
Namun keterlambatan proses administrasi terjadi semata demi kebaikan semua pihak.
“Sebagaimana peruntukannya surat pembekuan ini hanya membekukan kegiatan pembiayaan dari PT EFIN saja tetapi bukan untuk pencabutan izin, agar semua tertib secara administrasi,” terusnya.
Tentunya, Aji menegaskan, management EFIN telah melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk merespon dan memenuhi kebutuhan dari regulator. “Sekali lagi, demi kebaikan semua pihak,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, OJK mengeluarkan surat nomor s-475/NB.2/2018 dan s.476/NB.2/2018 tanggal 28 Agustus 2018. EFIN disebut belum memenuhi beberapa ketentuan pasal dalam POJK 29/POJK.5/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Berlaku sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha selama 6 bulan sejak waktu ditentukan atau berlakunya sanksi tersebut. (*)
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More