Nasional

Proses Perdamaian Anggota KSP Indosurya Jangan Dihalang-halangi

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah mengeluarkan putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020. Putusan tersebut menegaskan secara hukum perdamaian antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU). Maka, anggota dan publik pada umumnya harus bersedia mentaati putusan tersebut.

Karenanya, aksi demonstrasi dan desakan terhadap Polri untuk mengusut perkara KSP Indosurya, bahkan terkesan mengolok-olok, merupakan tindakan di luar koridor hukum dan cenderung mengganggu pihak terkait menjalankan putusan pengadilan . Yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah komitmen melaksanakan putusan tersebut. Demikian dinyatakan para pakar hukum terkait putusan homologasi KSP Indosurya dengan anggotanya.

“Demonstrasi berlebihan, cenderung anarkis, dan menyerang citra aparat itu tidak bisa ditoleransi. Apabila tidak, maka lakukan upaya hukum lainnya,” ujar Pakar Hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago, kepada wartawan, Selasa, 23 Februari 2021.

Pendapat itu ia lontarkan karena belakangan, ada pihak yang mengklaim sebagai bagian dari anggota KSP Indosurya yang menggelar demonstrasi sambil menuding Polisi bernyali kecil karena tidak berani tegas mengusut KSP Indosurya. Selain berdemo, tindakan mengolok-olok Polri juga ditayangkan di media sosial.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad berpendapat senada. Dia menilai bahwa berbagai aksi demonstrasi tidak akan mengubah putusan pengadilan terkait perdamaian/homologasi anggota KSP Indosurya. “Demo tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan karena sudah ada putusan pengadilan,” katanya, di kesempatan berbeda.

Sejauh ini, ia menilai bahwa itikad baik dari KSP Indosurya hendaknya dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dan bila masih ada pihak yang tidak puas lantas menggelar aksi demonstrasi sampai menyebar fitnah serta tuduhan, menurutnya sudah pantas ditindak tegas. “Ya seharusnya pendemo ditertibkan,” pungkasnya.

Pandangan serupa juga disampaikan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Muhammad Faiz Aziz, yang meminta agar semua pihak mengikuti proses yang sudah diputuskan dan tidak mengganggu jalannya implementasi perjanjian perdamaian/PKPU. Maka, kata dia, demonstrasi hingga upaya hukum lain sudah tidak perlu lagi.

“Sebetulnya, PKPU tujuannya adalah memberikan kelonggaran dan ruang bagi debitur dalam hal ini KSP Indosurya untuk membayar kembali dana anggotanya secara bertahap,” beber Faiz.

Sebelumnya, Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya menyatakan, upaya kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Hendra mengungkapkan, telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021 lalu. Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst.

“MA telah menolak permohoan kasasi karena sejumlah pertimbangan,” katanya.

Salah satu pertimbangan dalam perkara tersebut yakni berdasarkan putusan pengesahan perdamaian Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, tak bertentangan dengan hukum atau undang-undang. Sesuai penetapan pengadilan itu, KSP Indosurya tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya. “Sesuai putusan homologasi,” paparnya.(*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

3 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

8 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

9 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

10 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

10 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago