News Update

Prosedur Pelaporan Transaksi Keuangan, dari Kasus Jaksa Pinangki Hingga Donasi Rp2 Triliun

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku terus melakukan kordinasi dan melakukan analisis terhadap setiap laporan transaksi keuangan yang dinilai mencurigakan di masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memberantas adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae bahkan menyebut, setiap harinya ada sekitar 300 laporan masuk terkait berbagai tindakan yang dicurigai mengandung unsur tindakan pidana.

“Bayangkan kalau diakumulasi dalam 1 tahun, sangat luar biasa besar jumlahnya,” kata Dian dalam acara infobanktalk.

Dalam tugasnya, PPATK sendiri menerima informasi dalam dua hal, yakni secara terstruktur dan tidak struktur.

Untuk secara struktur PPATK mendapat informasi dari lembaga keuangan, termasuk didalamnya bank dan berbagai pihaklainnya, termasuk penyedia barang dan jasa. Sementara secara tidak struktur datang dari laporan masyarakat.

“Dari laporan yang masuk itu, kita melakukan analisis kemudian melakukan pemeriksaan, untuk memastikan apakah sesuatu yang dianggap mencurigakan berdasarkan laporan tersebut,” jelas Dian.

Sementara terkait sumbangan keluarga Akidi Tio, menurut Dian, PPATK sendiri telah memberikan perhatian khusus, dengan melakukan gerak cepat dan langsung melakukan pemeriksaan, mengingat masalah ini dikhawatirkan semakin membuat masyarakat bertanya-tanya.

Adapun dari hasil analisis dan pemeriksaan ke berbagai pihak, jumlah dana yang dijanjikan tersebut tidak ada, atau sangat kecil dibandingkan dari jumlah yang dijanjikan.

Melihat hal ini, tentunya Putri Akidi Tio, Heryanty, terancam dipidanakan. Karena sudah ada unsur pidananya, yakni terkait kebohongan publik.

Bahkan menurut pakar hukum pidana, Frans Hendra Winarta, untuk kasus kebohongan publik, pidananya bisa sampai hingga 10 tahun.

“Jadi bukan main-main. Bahkan di pasal 15 KUHP yang paling rendah sanksi pidananya 3 tahun. Namun kembali harus diliat, apakah benar ini suatu kebohongan dan motifnya apa. Harus jelas juga,” terang Frans.

Lalu apakah masalah ini bakal terselesaikan begitu saja? Dan bagaimana ujung keberlanjutan kasus ini nantinya?

Semua terjawab di infobanktv, dan bisa disaksikan di InfobankTV

Dwitya Putra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

2 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

2 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

2 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

2 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

6 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

9 hours ago