News Update

Prosedur Pelaporan Transaksi Keuangan, dari Kasus Jaksa Pinangki Hingga Donasi Rp2 Triliun

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku terus melakukan kordinasi dan melakukan analisis terhadap setiap laporan transaksi keuangan yang dinilai mencurigakan di masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memberantas adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae bahkan menyebut, setiap harinya ada sekitar 300 laporan masuk terkait berbagai tindakan yang dicurigai mengandung unsur tindakan pidana.

“Bayangkan kalau diakumulasi dalam 1 tahun, sangat luar biasa besar jumlahnya,” kata Dian dalam acara infobanktalk.

Dalam tugasnya, PPATK sendiri menerima informasi dalam dua hal, yakni secara terstruktur dan tidak struktur.

Untuk secara struktur PPATK mendapat informasi dari lembaga keuangan, termasuk didalamnya bank dan berbagai pihaklainnya, termasuk penyedia barang dan jasa. Sementara secara tidak struktur datang dari laporan masyarakat.

“Dari laporan yang masuk itu, kita melakukan analisis kemudian melakukan pemeriksaan, untuk memastikan apakah sesuatu yang dianggap mencurigakan berdasarkan laporan tersebut,” jelas Dian.

Sementara terkait sumbangan keluarga Akidi Tio, menurut Dian, PPATK sendiri telah memberikan perhatian khusus, dengan melakukan gerak cepat dan langsung melakukan pemeriksaan, mengingat masalah ini dikhawatirkan semakin membuat masyarakat bertanya-tanya.

Adapun dari hasil analisis dan pemeriksaan ke berbagai pihak, jumlah dana yang dijanjikan tersebut tidak ada, atau sangat kecil dibandingkan dari jumlah yang dijanjikan.

Melihat hal ini, tentunya Putri Akidi Tio, Heryanty, terancam dipidanakan. Karena sudah ada unsur pidananya, yakni terkait kebohongan publik.

Bahkan menurut pakar hukum pidana, Frans Hendra Winarta, untuk kasus kebohongan publik, pidananya bisa sampai hingga 10 tahun.

“Jadi bukan main-main. Bahkan di pasal 15 KUHP yang paling rendah sanksi pidananya 3 tahun. Namun kembali harus diliat, apakah benar ini suatu kebohongan dan motifnya apa. Harus jelas juga,” terang Frans.

Lalu apakah masalah ini bakal terselesaikan begitu saja? Dan bagaimana ujung keberlanjutan kasus ini nantinya?

Semua terjawab di infobanktv, dan bisa disaksikan di InfobankTV

Dwitya Putra

Recent Posts

Usai Caplok Permata Bank, Bangkok Bank Bakal Akuisisi Bank RI Lagi?

Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More

6 hours ago

PLN Butuh Dana Rp11.160 Triliun untuk Capai NZE 2060

Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More

6 hours ago

Menilik Peluang Permata Bank Naik Kelas ke KBMI IV

Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More

6 hours ago

Danantara Dinilai jadi Jawaban Pendongkrak Ekonomi RI Capai 8 Persen

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More

7 hours ago

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

14 hours ago

Tingkatkan Rasa Aman di Kampus, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas

Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More

14 hours ago