News Update

Prosedur Pelaporan Transaksi Keuangan, dari Kasus Jaksa Pinangki Hingga Donasi Rp2 Triliun

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku terus melakukan kordinasi dan melakukan analisis terhadap setiap laporan transaksi keuangan yang dinilai mencurigakan di masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memberantas adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae bahkan menyebut, setiap harinya ada sekitar 300 laporan masuk terkait berbagai tindakan yang dicurigai mengandung unsur tindakan pidana.

“Bayangkan kalau diakumulasi dalam 1 tahun, sangat luar biasa besar jumlahnya,” kata Dian dalam acara infobanktalk.

Dalam tugasnya, PPATK sendiri menerima informasi dalam dua hal, yakni secara terstruktur dan tidak struktur.

Untuk secara struktur PPATK mendapat informasi dari lembaga keuangan, termasuk didalamnya bank dan berbagai pihaklainnya, termasuk penyedia barang dan jasa. Sementara secara tidak struktur datang dari laporan masyarakat.

“Dari laporan yang masuk itu, kita melakukan analisis kemudian melakukan pemeriksaan, untuk memastikan apakah sesuatu yang dianggap mencurigakan berdasarkan laporan tersebut,” jelas Dian.

Sementara terkait sumbangan keluarga Akidi Tio, menurut Dian, PPATK sendiri telah memberikan perhatian khusus, dengan melakukan gerak cepat dan langsung melakukan pemeriksaan, mengingat masalah ini dikhawatirkan semakin membuat masyarakat bertanya-tanya.

Adapun dari hasil analisis dan pemeriksaan ke berbagai pihak, jumlah dana yang dijanjikan tersebut tidak ada, atau sangat kecil dibandingkan dari jumlah yang dijanjikan.

Melihat hal ini, tentunya Putri Akidi Tio, Heryanty, terancam dipidanakan. Karena sudah ada unsur pidananya, yakni terkait kebohongan publik.

Bahkan menurut pakar hukum pidana, Frans Hendra Winarta, untuk kasus kebohongan publik, pidananya bisa sampai hingga 10 tahun.

“Jadi bukan main-main. Bahkan di pasal 15 KUHP yang paling rendah sanksi pidananya 3 tahun. Namun kembali harus diliat, apakah benar ini suatu kebohongan dan motifnya apa. Harus jelas juga,” terang Frans.

Lalu apakah masalah ini bakal terselesaikan begitu saja? Dan bagaimana ujung keberlanjutan kasus ini nantinya?

Semua terjawab di infobanktv, dan bisa disaksikan di InfobankTV

Dwitya Putra

Recent Posts

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

2 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

3 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

3 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

3 hours ago

ALTO Network Proses 30 Juta Transaksi Harian, QRIS jadi Kontributor Terbesar

Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More

3 hours ago

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

6 hours ago