Nasional

Prolegnas Dievaluasi, RUU Danantara hingga Patriot Bond Tak Lagi Prioritas 2026

Poin Penting

  • Baleg DPR mengevaluasi Prolegnas 2025–2026 untuk memastikan target legislasi realistis dan selaras dengan capaian kinerja.
  • Empat RUU dicabut dari Prolegnas Prioritas 2026, yakni RUU Danantara, Patriot Bond, Perindustrian, dan Kejaksaan, lalu dikembalikan ke Prolegnas Jangka Menengah.
  • RUU Penyadapan ditambahkan sebagai prioritas 2026, sementara RUU Air Minum dan Sanitasi dipertimbangkan karena dinilai strategis bagi pelayanan publik.

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan urgensi evaluasi menyeluruh terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025–2026.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyebut, langkah ini diambil sebagai upaya memastikan target legislasi tetap realistis dan selaras dengan capaian kinerja yang telah berjalan sepanjang 2025.

“Baleg memandang perlu untuk segera melaksanakan rapat kerja demi melaksanakan penilaian menyeluruh terhadap kemajuan dan hambatan prolegnas Prioritas 2025 serta menentukan langkah strategis legislasi ke depan secara tepat waktu,” ujar Bob dalam Rapat Kerja Baleg di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip laman DPR, Jumat, 28 November 2025.

Diketahui, evaluasi dilakukan dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Senayan, Jakarta. 

Baca juga : DPR Ketok Palu, RUU Perampasan Aset dan BUMD Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Dalam rapat itu, disampaikan bahwa penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan raker pada 18 September 2025.

Empat RUU Resmi Dicabut dari Prolegnas 2026

Berdasarkan hasil evaluasi, Baleg memutuskan menarik empat RUU dari daftar Prolegnas Prioritas 2026 dan mengembalikannya ke Prolegnas Jangka Menengah.

Keempat RUU tersebut meliputi:

  • RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara)
  • RUU tentang Patriot Bond atau Surat Berharga
  • RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
  • RUU tentang Kejaksaan

Dalam rapat itu, Bob menjelaskan pertimbangan pencabutan RUU Perindustrian dari Prolegnas Prioritas 2026, antara lain karena adanya kebutuhan hukum sektoral terkait kawasan industri serta kamar dagang dan industri. Ia menambahkan, pencabutan RUU ini bersifat dinamis.

Baca juga: RUU Danantara dan Patriot Bond Masuk Prolegnas 2026, Celios Kasih Wanti-Wanti

“Apabila dalam masa evaluasi ditemukan kebutuhan hukum baru, RUU tersebut dapat kembali diusulkan pada waktu yang tepat,” ujarnya.

Baleg Tambah RUU Penyadapan ke Prioritas 2026

Selain pencabutan, Baleg juga menambahkan satu RUU baru ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, yakni RUU tentang Penyadapan sebagai usul inisiatif Baleg.

RUU Penyadapan dinilai penting guna mengatur praktik penyadapan secara  komprehensif, memastikan akuntabilitas dan kepastian hukum, menjamin  perlindungan privasi warga negara, dan memperkuat kerangka hukum pidana serta penegakan hukum digital.

“Isu penyadapan berkaitan erat dengan perkembangan sistem hukum universal maupun pidana. Karena itu, pengaturannya harus jelas dan tegas,” kata Bob.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Tunda Redenominasi Rupiah, Ini Alasannya

Selain itu, merespons berbagai peristiwa dan kebutuhan publik, Baleg juga membuka opsi penambahan RUU Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Isu ini dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar dan hajat hidup masyarakat luas.

“Karena kita sama-sama tahu di media dan sebagainya terkait dengan pengelolaan air minum dan sanitasi ini penting sekali,” jelasnya.

Bob Hasan menegaskan, penyesuaian daftar Prolegnas bukan sekadar bersifat administratif, melainkan langkah strategis untuk menjaga kualitas dan ketepatan waktu proses legislasi.

“Dengan sisa waktu menjelang akhir tahun, evaluasi ini penting agar arah kebijakan legislasi tahun 2026 berjalan efektif, proporsional, dan sesuai kebutuhan hukum nasional,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

25 mins ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

1 hour ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

2 hours ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

2 hours ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

2 hours ago

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

3 hours ago