Ekonomi dan Bisnis

Program Tanam Padi di Rawa Berbenturan Dengan Regulasi

Jakarta – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai, program Kementan yang memanfaatkan lahan rawa menjadi area pertanaman produktif seperti tanam padi dianggap melanggar hukum, dan bertentangan dengan regulasi yakni UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Rawa yang harus diperhatikan.

Koordinator JATAM Merah Johansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018 mengatakan, Kementan tak hanya membenturkan pemerintah dengan UU saja, program tersebut juga menunjukan bahwa pihak Kementan juga kehilangan kendali atas lahan pertanian. Di sisi lain, program Kementan tersebut dapat merusak ekosistem. Bisa saja langkah tersebut rawan bencana ekologis di Indonesia.

“Jadi program ini semakin menunjukan Kementan tak memiliki kuasa terhadap lahan pertanian sendiri,” ujarnya.

Kondisi ini, jelas Merah, memaksa Mentan Amran untuk mencari lahan residu atau lahan yang masih tersisa. Makanya, Mentan mencari rawa dinilai bisa ditanami oleh komoditas padi. “Kita tahu rawa itu punya fungsi sendiri. Kalau dialih fungsikan kita akan tanggung resikonnya. Makanya pemerintah perlu melakukan evaluasi,” tandasnya.

Senada, Pengamat Pertanian UGM, Jangkung Handoyo Mulyo menyatakan, kebijakan pengembangan lahan rawa sebagai lahan pertanian produktif jangan sampai merusak ekosistem. Pasalnya, keberadaan lahan-lahan rawa atau gambut sejatinya juga memiliki peran dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan iklim.

“Keberadaan gambut dan rawa pasti punya peran dalam siklus ekosistem. Jadi tidak boleh semua (rawa dan gambut) dimanfaatkan untuk itu (lahan pertanian). Keseimbangan ekosistem harus dipertimbangkan,” katanya.

Untuk merealisasikan hal tersebut, kata dia, diperlukan perlakuan-perlakuan khusus, mengingat adanya perbedaan jenis dan tingkat kesuburan tanah. Oleh karenanya, diperlukan juga varietas padi yang cocok untuk tanah rawa. Oleh sebab itu, dirinya menegaskan, Kementan perlu melakukan riset lebih dalam untuk menentukan lahan rawa mana saja yang dapat dimanfaatkan.

“Pemanfaatannya dimungkinkan, tapi jangan dibayangkan produktifitas dan kesuburannya akan sama dengan lawan sawah irigasi pada umumnya,” jelasnya.

Di kesempatan terpisah, pengamat lingkungan hidup Tarsoen Waryono mengakui, lahan sawah di wilayah perkotaan semakin berkurang luasannya karena pengembangan wilayah. Sehingga banyak sawah-sawah yang dialih fungsikan menjadi pemukiman, mall, industri dan lainnya. bahwa perubahan rawa air tawar atau lahan gambut menjadi lahan pertanian sawah sangatlah merubah ekosistem.

“Kadangkala memerlukan beberapa perlakuan, keterkaitannya dengan pengaturan tata air (irigasi teknis) karena ada rawa yang dipengaruhi oleh air rob, tanahnya terlalu asam, sehingga perlu pengapuran (dolomit) untuk menaikan pH (keasaman tanah) agar menjadi basa, juga kadangkala ada yang tanahnya mudah terbakar pada musim kemarau seperti yang terjadi pada tanah-tanah gambut,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

25 mins ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

14 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

15 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

17 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

18 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

18 hours ago