News Update

Program Restrukturisasi Kredit OJK akan Berdampak Negatif ke Sektor riil

Jakarta – Ekonom Senior yang juga Mantan Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri menilai, permasalahan ekonomi Indonesia ditengah Pandemi saat ini ialah sektor riil bukan mengenai likuiditas perbankan. Oleh karena itu dirinya mengimbau Pemerintah untuk tanggap mengantisipasi hal tersebut.

Chatib bahkan menyebut, program restrukturisasi kredit yang dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berdampak negatif terhadap sektor rill.

“Persoalan sektor rill kita akan muncul di 2021, kenapa? Karena sekarang itu kredit direlaksasi. Dimana kolektibilitas 1 dan 2 dianggap lancar. Sampai nanti OJK mengakhiri relaksasi kreditnya sehingga nanti kita akan tau apakah itu kreditnya akan macet betulan atau tidak,” jelas Chatib melalui video conference di Jakarta, Senin 20 Juli 2020.

Dirinya menilai, bilamana ada satu dua bank yang mengalami masalah likuiditas, hal tersebut pasti terjadi sebelum Pandemi Covid-19. Oleh karena itu, menurutnya penyuntikan likuiditas perbankan kurang begitu efektif untuk mendorong perekonomian.

“Kalau ada masalah likuiditas di bank itu mungkin masalah sebelum covid, bukan karena covid. Loan to deposit ratio masih menurun like ample. Jadi upaya mendorong sektor perbakan dengan mmberikan likuiditas mungkin tidak akan terlalu efektif,” jelas Chatib.

Dikesempatan yang sama Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menilai likuiditas perbankan masih sangat mencukupi. Longgarnya kondisi likuiditas tercermin pada rendahnya suku bunga PUAB, yaitu di sekitar 4% pada Juni 2020, serta rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tetap besar yakni 24,33% pada Mei 2020.

“Likuiditas perbankan cukup baik bahkan sangat baik, grafik alat likuidid dibanding DPK sangat baik,” tambah Destry.

Sejalan dengan penurunan suku bunga PUAB, rerata tertimbang suku bunga deposito dan kredit modal kerja pada Juni 2020 menurun dari 5,85% dan 9,60% pada Mei 2020 menjadi 5,74% dan 9,48%. Pertumbuhan besaran moneter M1 dan M2 pada Mei 2020 juga meningkat menjadi 9,7% (yoy) dan 10,4% (yoy).

Selain itu, Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan Mei 2020 tetap tinggi yakni 22,14%, dan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) tetap rendah yakni 3,00% (bruto) dan 1,17% (neto). (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

6 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

7 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

8 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

8 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

9 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

9 hours ago