Ekonomi dan Bisnis

Program PEN Bantu UMKM Arungi Masa Pandemi

Jakarta — Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) selalu digadang-gadang menjad tulang punggung ekonomi Indonesia. Selain karena merupakan sumber dari dinamika ekonomi nasional, UMKM juga menyerap angkatan kerja nasional. Dalam mendorong kinerja UMKM membaik, pemerintah telah menggelar Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pada masa pandemi Covid-19, UMKM Indonesia telah mampu bertahan dan dengan cepat beradaptasi pada kondisi sulit.  Hal ini disampaikan dalam survei Mandiri Institute terhadap 319 UMKM, di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.

Pada acara Dialog Inspiratif bertema “Usaha Mikro Mampu Bertahan di Masa Pandemi”, Head of Mandiri Institute, Teguh Yudo Wicaksono mengatakan, bahwa pada saat diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), 50% UMKM masih berjalan dengan normal. “Setelah beberapa bulan relaksasi, yang tadinya 50% berjalan normal mulai merasakan dampaknya, kini hanya 63% yang beroperasi secara terbatas. Sementara yang tadinya beroperasi secara terbatas yang kembali ke normal sangat kecil sekali hanya 1%,” tuturnya belum lama ini.

Secara kumulatif, empat klaster program yang menjadi fokus Satgas PEN yaitu sektor perlindungan sosial, UMKM, Kementerian/Lembaga dan Pemda (K/L/D), serta pembiayaan korporasi yang mencapai realisasi Rp277,68 triliun pada minggu pertama kuartal IV-2020 lalu.

Penyerapan signifikan terjadi di sektor UMKM yaitu Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro. telah terserap penuh untuk tahap awal bagi 9,1 juta pelaku usaha mikro. Program ini memberikan hibah Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

“Kita tahu pemerintah sudah mengucurkan bantuan Banpres Produktif, itu merupakan langkah yang tepat dan disaat bersamaan memperbaiki sisi permintaan dan juga mempertahankan daya beli, karena itu juga yang menentukan prospek usaha,” terang Teguh Wicaksono.

Lebih jauh, dia menerangkan, bahwa program PEN yang dijalankan pemerintah sudah tepat sasaran. Hasil survei Mandiri Institute menunjukkan bahwa mayoritas penerima restrukturasi kredit memang merupakan usaha yang omzetnya turun 50%. Lalu usaha yang mendapat subsidi bunga adalah usaha dengan omzet yang stabil atau justru berkembang di masa pandemi.

“Jadi dari sisi diversifikasi program antara restrukturasi kredit dan subsidi bunga. Sudah tepat restrukturasi kredit mengarah ke UMKM yang terdampak dan memang butuh modal kerja, di sisi lain yang butuh ekspansi lewat program subsidi bunga,” tuturnya.

Aspek positif dari dukungan pemerintah terhadap UMKM adalah, dari sebelumnya mayoritas UMKM hanya memiliki modal usaha kurang dari tiga bulan, kini dengan program PEN bisa menambah modal kerja lebih dari empat bulan. Beruntungnya pula, 79% UMKM telah mengetahui program PEN, melalui komunikasi yang dilakukan Pemerintah. 83% UMKM berpendapat bahwa program ini sangat membantu untuk mempertahankan usaha mereka. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

6 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

6 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

7 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

19 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

20 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

21 hours ago