Jakarta – Program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilakukan untuk mengurangi praktik entitas ilegal seperti rentenir dan pinjaman online, yaitu Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) telah menyalurkan sebesar Rp4,4 triliun hingga triwulan II-2022.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa program K/PMR tersebut merupakan kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan kepada pelaku usaha mikro kecil menengah dengan proses yang mudah, cepat, dan berbiaya rendah.
“Program tersebut telah diimplementasikan di 76 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dengan 337.490 debitur dan dengan nominal penyaluran sebesar Rp4,4 triliun,” ucap Friderica dalam Konferensi Pers di Jakarta, 7 Oktober 2022.
Dengan adanya program tersebut sangat disambut baik oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), pemkot, pemda, hingga pemprov, sehingga menciptakan kolaborasi yang baik.
“Ini juga merupakan program unggulan yang selalu mendapat dukungan dari daerah-daerah, baik itu gubernur, bupati, atau walikota mereka juga ngga rela kalau masyarakatnya banyak kena skema-skema lintah darat,” imbuhnya.
OJK dalam hal ini, meluncurkan skema kredit pembiayaan melawan rentenir yang dibagi menjadi tiga skema generic model, diantaranya kredit pembiayaan proses cepat, kredit pembiayaan berbiaya rendah, serta kredit pembiayaan cepat dan berbiaya rendah. (*) Khoirifa
Poin Penting Kredit Bank Mandiri naik 13,1% menjadi Rp1.452 triliun. DPK tumbuh 15,9% dengan aset… Read More
Poin Penting STRK agresif ekspansi ke pasar ekspor di tengah lesunya pasar domestik. Capex Rp10… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 ke level 8.537,91, seiring turunnya… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 dan ditutup di level 8.537,91.… Read More
Poin Penting STRK menggandeng Coco Bali Pte Ltd untuk memperkuat ekspansi global melalui peluncuran tiga… Read More
Poin Penting UMP 2026 telah ditetapkan di 38 provinsi berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025,… Read More