News Update

Program JKN-KIS Diprediksi Defisit Rp10 Triliun

Jakarta–BPJS Kesehatan mengaku Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yang menjadi salah satu program jaminan kesehatan masyarakat, masih mengalami defisit. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris mengungkapkan, hal ini diakibatkan oleh iuran yang tidak sesuai.

“Saya kira ini saya sampaikan beberapa kali bahwa berbasis iuran program ini tidak sesuai pengembaliannya. Bayangkan per kepala sudah minus Rp13.000 per peserta. Dan yang Mandiri itu ditetapkan Rp25.50,0 harusnya Rp35.500. Jadi per kepala itu lewat kelas 3 juga minus, kelas 2 juga minus. Hanya kelas satu yang sesuai Rp80.000,” Ungkap Fahmi di sela rapat tingkat menteri di Kantor Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2017.

Fahmi menambahkan, bahwa program ini memang sudah berjalan defisit beberapa tahun namun tetap dijalankan karena komitmen pemerintah mendukung JKN.

“Persoalan struktur yang mendasar tapi kenapa program ini masih jalan karena pemerintah komitmen. Karena melihat ke depan Kementerian Keuangan, BPJS sudah tahu bahwa tahun ini akan terjadi karena iuran ini tidak sesuai,” ungkap Fahmi.

JKN-KIS sendiri memang terus menerus mengalami defisit anggaran selama beberapa tahun karena banyak yang menunggak iuran. Tercatat, sejak diluncurkan di tahun 2014, defisit yang terjadi senilai Rp3,3 triliun. Berjalan di 2015, defisitnya malah naik menjadi Rp5,7 triliun. Di tahun 2016 terus membengkak senilai Rp9,7 triliun.

Fahmi memperkirakan defisit atau missmatch antara dalam penyelenggaran Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) pada akhir tahun ini mencapai kisaran Rp10 triliun sepanjang 2017. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

15 mins ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

34 mins ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

47 mins ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

58 mins ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

1 hour ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

1 hour ago