Jakarta – Bank Indonesia (BI) berharap penyaluran bantuan sosial (bansos) secara nontunai dapat lebih ditingkatkan lagi. Ke depan, program bansos nontunai akan semakin diperluas secara bertahap hingga mencapai 10 juta penerima yang masing-masing untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Deputi Gubernur BI, Sugeng mengatakan, sejak penyaluran bansos secara non tunai dimulai satu tahun yang lalu, diawali dari penyaluran sebagian PKH secara non tunai kepada 1,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 2017. Selanjutnya pada 2017 diperluas targetnya kepada 6 juta, serta program BPNT kepada 1,2 juta KPM.
“Akselerasi perluasan akses keuangan melalui bansos secara nontunai dianggap sebagai langkah yang berdampak besar, mengingat jumlah penerima program bansos dan subsidi sangatlah besar, yaitu hampir mencapai 30 juta keluarga di seluruh Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Senin, 18 Desember 2017.
Selain itu, kata dia, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang pada Triwulan III 2017 lalu mencatat angka 5,06 persen, peran bantuan sosial sangatlah penting, khususnya dalam rangka mendorong tingkat konsumsi masyarakat Indonesia yang berada di kelas bawah atau bottom of the pyramid.
“Tentu saja, transformasi penyaluran bantuan sosial menjadi non tunai harus dilakukan untuk mewujudkan penyaluran bantuan sosial menjadi lebih efisien dan efektif, serta mendukung pencapaian prinsip 6T, yaitu Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, Tepat Harga, dan Tepat Administrasi,” ucapnya.
Sebagai payung hukum penyaluran bansos secara non tunai, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tahun ini telah menerbitkan Perpres No. 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bansos secara Non Tunai. Penerbitan Perpres ini untuk memberikan pedoman yang jelas dan menjaga standarisasi mekanisme penyaluran secara non tunai berbagai program bansos.
“Sehingga, dalam hal pada perkembangan ke depan terdapat berbagai bansos yang akan disalurkan secara nontunai, maka standarisasi mekanisme dapat mengacu pada Perpres dimaksud dan melihat implementasi bansos nontunai yang sudah lebih dahulu diimplementasikan,” tutupnya. (*)
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More