Ekonomi dan Bisnis

Program Bansos Nontunai Ditarget Capai 10 Juta Penerima

Jakarta – Bank Indonesia (BI) berharap penyaluran bantuan sosial (bansos) secara nontunai dapat lebih ditingkatkan lagi. Ke depan, program bansos nontunai akan semakin diperluas secara bertahap hingga mencapai 10 juta penerima yang masing-masing untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Deputi Gubernur BI, Sugeng mengatakan, sejak penyaluran bansos secara non tunai dimulai satu tahun yang lalu, diawali dari penyaluran sebagian PKH secara non tunai kepada 1,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 2017. Selanjutnya pada 2017 diperluas targetnya kepada 6 juta, serta program BPNT kepada 1,2 juta KPM.

“Akselerasi perluasan akses keuangan melalui bansos secara nontunai dianggap sebagai langkah yang berdampak besar, mengingat jumlah penerima program bansos dan subsidi sangatlah besar, yaitu hampir mencapai 30 juta keluarga di seluruh Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Senin, 18 Desember 2017.

Selain itu, kata dia, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang pada Triwulan III 2017 lalu mencatat angka 5,06 persen, peran bantuan sosial sangatlah penting, khususnya dalam rangka mendorong tingkat konsumsi masyarakat Indonesia yang berada di kelas bawah atau bottom of the pyramid.

“Tentu saja, transformasi penyaluran bantuan sosial menjadi non tunai harus dilakukan untuk mewujudkan penyaluran bantuan sosial menjadi lebih efisien dan efektif, serta mendukung pencapaian prinsip 6T, yaitu Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, Tepat Harga, dan Tepat Administrasi,” ucapnya.

Sebagai payung hukum penyaluran bansos secara non tunai, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tahun ini telah menerbitkan Perpres No. 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bansos secara Non Tunai. Penerbitan Perpres ini untuk memberikan pedoman yang jelas dan menjaga standarisasi mekanisme penyaluran secara non tunai berbagai program bansos.

“Sehingga, dalam hal pada perkembangan ke depan terdapat berbagai bansos yang akan disalurkan secara nontunai, maka standarisasi mekanisme dapat mengacu pada Perpres dimaksud dan melihat implementasi bansos nontunai yang sudah lebih dahulu diimplementasikan,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

14 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

14 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

14 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

15 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

18 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

21 hours ago