Poin Penting
Jakarta – Tiffany & Co, rumah perhiasan legendaris asal Amerika Serikat, mendadak menjadi perhatian publik Indonesia setelah salah satu gerainya disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, institusi yang berada di bawah Kementerian Keuangan pimpinan Menteri Purbaya Yudhi Sadewa.
Penyegelan tersebut membuka diskusi lebih luas, bukan hanya soal kepatuhan kepabeanan, tetapi juga posisi Tiffany & Co sebagai simbol industri perhiasan global di tengah pengawasan ketat negara.
Penyegelan dilakukan karena dugaan pelanggaran prosedur kepabeanan atas pemasukan barang mewah dari luar negeri. Bea Cukai menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang berlaku sama bagi seluruh pelaku usaha, termasuk merek internasional sekelas Tiffany & Co.
Baca juga: Tiffany & Co Disegel, Purbaya Soroti Dugaan ‘Kongkalikong’ dengan Bea Cukai
Didirikan pada 1837 di New York, Tiffany & Co telah berkembang dari toko barang mewah kecil menjadi salah satu perusahaan perhiasan paling berpengaruh di dunia. Nama Tiffany & Co identik dengan berlian berkualitas tinggi, desain elegan, serta standar pengerjaan presisi yang menjadi rujukan industri global.
Produk-produk Tiffany & Co—mulai dari cincin pertunangan, kalung, hingga jam tangan—dipasarkan di butik-butik premium di kota besar dunia. Identitas visualnya, termasuk kotak biru ikonik Tiffany Blue Box, telah menjadi simbol kemewahan lintas generasi.
Sebagai merek global, Tiffany & Co beroperasi dengan sistem distribusi internasional yang melibatkan rantai pasok lintas negara. Masuknya produk perhiasan bernilai tinggi ke pasar Indonesia otomatis berada di bawah pengawasan ketat Bea Cukai, mengingat nilai barang, risiko undervaluation, serta kewajiban pemenuhan bea masuk dan pajak impor.
Dalam konteks ini, penyegelan gerai Tiffany & Co menjadi penegasan bahwa pengawasan kepabeanan tidak melihat merek, melainkan kepatuhan administratif dan hukum. Bea Cukai menyatakan penyegelan bersifat sementara hingga kewajiban dipenuhi sesuai aturan.
Langkah anak buah Purbaya menutup sementara gerai Tiffany & Co mencerminkan pendekatan tegas pemerintah dalam mengawasi perdagangan barang mewah. Industri ini dinilai rawan penyimpangan, mulai dari pengklasifikasian barang hingga penetapan nilai pabean.
Bagi otoritas fiskal, kasus Tiffany & Co bukan sekadar penertiban satu gerai, melainkan sinyal bahwa pengawasan terhadap sektor ritel mewah akan diperketat. Terlebih, kontribusi pajak dari barang mewah menjadi salah satu instrumen penerimaan negara.
Bagi Tiffany & Co, penyegelan gerai di Indonesia berpotensi memengaruhi persepsi publik, meski tidak serta-merta merusak reputasi global yang telah dibangun selama hampir dua abad. Dalam praktik bisnis internasional, sengketa kepabeanan kerap terjadi dan umumnya diselesaikan melalui pemenuhan administratif.
Namun, kasus ini menjadi pengingat bahwa merek global pun harus beradaptasi dengan regulasi lokal, terutama di negara dengan sistem pengawasan fiskal yang semakin ketat seperti Indonesia.
Baca juga: Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah, Pengamat dan APPI Buka Suara
Kasus Tiffany & Co menunjukkan pertemuan antara kemewahan global dan disiplin fiskal nasional. Di satu sisi, Tiffany & Co adalah simbol prestise dan warisan desain kelas dunia. Di sisi lain, Bea Cukai menjalankan mandat negara untuk memastikan setiap barang impor—tanpa kecuali—mematuhi aturan.
Ke depan, penyelesaian kasus ini akan menjadi tolok ukur bagaimana perusahaan global menavigasi regulasi Indonesia, sekaligus bagaimana otoritas menjaga keseimbangan antara iklim usaha dan penegakan hukum.
Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta menyegel sejumlah barang di butik Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap peredaran barang mewah bernilai tinggi.
Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan penyegelan merupakan bagian dari operasi penertiban high value goods. Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi adanya barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan impor barang (PIB).
“Operasi ini terkait barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” ujar Siswo dalam keterangan resmi.
Kasus tersebut turut mendapat perhatian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyoroti adanya dugaan pelanggaran administrasi yang melibatkan oknum internal Bea dan Cukai dalam proses pemasukan barang impor milik toko perhiasan mewah tersebut.
“Sepertinya ada. Nanti akan kami telusuri siapa yang terlibat, itu pasti (pejabat) yang lama-lama, kan,” kata Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).
Purbaya menegaskan kementeriannya tidak akan mentoleransi praktik yang mencederai integritas pengawasan kepabeanan, khususnya pada sektor barang mewah yang memiliki risiko tinggi terhadap potensi pelanggaran fiskal. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia terbitkan Fatwa No. 166/2026 sebagai dasar… Read More
Poin Penting Harga emas naik signifikan dalam satu dekade: Dari kisaran Rp500 ribuan (2013) ke… Read More
Poin Penting BNI akan menggelar RUPT Tahun Buku 2025 pada Senin, 9 Maret 2026 di… Read More
Poin Penting Bank Mandiri siap mengikuti kebijakan Danantara soal rencana merger manajer investasi BUMN. Tiga… Read More
Poin Penting BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN sesuaikan jam operasional saat libur Imlek… Read More
Poin Penting Tren olahraga padel meningkat, tetapi risiko cedera lutut dan pergelangan kaki juga naik,… Read More