Keuangan

Produk PAYDI Gencar Dipasarkan, Begini Respon Korban Unit Link

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan SEOJK terbaru yang terkait dengan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) sejak 14 Maret 2023. Ini sebagai langkah penyempurnaan pemasaran produk unit link.

Diketahui sebelumnya, produk unit link sempat menuai polemik yang terlihat dari adanya ratusan nasabah dari beberapa perusahaan asuransi, seperti Prudential Indonesia, AIA Financial, dan AXA Mandiri, di mana mereka merasa dirugikan oleh produk unit link tersebut.

Berdasarkan hal itu, sejak tahun 2019 OJK telah menerima 360 pengaduan terkait unit link dan masih terus berlanjut pada tahun berikutnya. Di mana jumlah aduan tersebut bertambah menjadi 593 pengaduan.

Tidak sampai di situ, nasabah yang merasa ditipu dan dirugikan tersebut melanjutkan pengaduan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 6 Desember 2021 melalui rapat dengar pendapat (RDP), di mana pada saat itu sebagian besar dana atau kerugian telah diselesaikan.

Namun setelah berlangsungnya RDP tersebut, nasabah atau korban yang baru mengajukan aduan produk unit link merasa dipersulit. Hal ini terlihat dari masih adanya kurang lebih 300 korban yang menunggu di ganti rugi oleh perusahaan asuransi. Adapun korban terbanyak dari Prudential Indonesia dengan total premi Rp9,88 miliar.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh salah satu korban unit link Prudential, Andrew Rafaella, yang mengaku bahwa hingga saat ini kasus terkait dengan unit link tersebut masih terus berlangsung di kepolisian pada tahap penyidikan.

“Hingga saat ini kasusnya masih bergulir di kepolisian masih tahap penyidikan sejak empat tahun lalu. Kelihatannya ada permainan oknum disini,” ucap Andrew kepada Infobanknews dikutip, 11 April 2023.

Sedangkan, terkait produk PAYDI yang sudah mulai kembali dipasarkan tersebut, Andrew melihat bahwa produk PAYDI dengan unit link sebenarnya sama, yang membedakan adalah konsep pemasarannya saja.

“Produk PAYDI baru yang ‘sesuai’ aturan OJK pun sebetulnya kan sama saja cuma beda di konsep pemasarannya aja. Kalau cara kerjanya pasti sama dengan unit link, dari namanya aja kan jelas ya PAYDI,” imbuhnya.

Lebih lanjut Andrew melihat, bahwa produk PAYDI ke depannya kemungkinan akan memiliki akhir yang sama seperti unit link. Hal ini dikarenakan adanya permasalahan utama dari unit link dari tidak adanya transparansi dan aliran dana yang tidak jelas arahnya.

“Tentu ada kemungkinan ending-nya nanti sama saja dengan unit link karena permasalahan utama dari unit link itu kan tidak adanya tranparansi plus aliran dana yang berputar-putar nggak jelas arahnya. Jadi oknum baru tinggal cari cara baru aja untuk memutar dananya,” ujar Andrew.

Meski begitu, SEOJK yang mengatur tentang PAYDI tersebut telah menentukan tiga pokok penting yang diatur, di antaranya adalah terkait dengan pemasaran produk PAYDI, transparasi produk, hingga tata kelola aset dari PAYDI tersebut.

Saat ini, beberapa perusahaan asuransi di Indonesia telah mulai memasarkan produk PAYDI sesuai dengan ketentuan OJK tersebut. Mereka di antaranya Prudential Indonesia, AXA Financial Indonesia, dan Allianz Life. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

5 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

5 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

6 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

7 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

7 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

8 hours ago