Categories: Analisis

Produk Investasi Tak Berizin, Tak Dilindungi OJK

OJK tegaskan produk investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan investasi harus mendapatkan izin resmi dari pengelola produk seperti perbankan ataupun pembiayaan.Di luar itu OJK tidak bisa beri sanksi.  Dwitya Putra

Padang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, untuk menghindarkan masyarakat dari kasus penipuan berkedok investasi.

Kendati demikian, OJK pun tak dapat bertanggung jawab atas munculnya investasi bodong dan tidak bisa memberikan sanksi apapun kepada perusahaan investasi bodong, apabila tidak ada perizinan dari otoritas.

“Kalau tidak ada izin dari OJK kita tidak bisa memberikan sanksi. Karena ijin dari OJK tidak ada. Mungkin dia masuk pasal penipuan atau pidana umum,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Padang, Sumatera Barat, Selasa, 6 Oktober 2015.

Nurhaida menegaskan, produk investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan investasi harus mendapatkan izin resmi dari pengelola produk seperti perbankan ataupun pembiayaan.Selain itu, perusahaan investasi akan diawasi oleh otoritas dalam memberikan perlindungan untuk investor.

“Bahwa dengan mereka ikuti aturan ada pengawasnya. Kalau terjadi pelanggaran ada pihak yang memberikan sanksi yang intinya melindungi investor,” kata dia.

Seperti diketahui, selama ini penipuan berkedok investasi yang marak terjadi tidak memiliki perizinan serta badan hukum dari perusahaan tersebut. Pasalnya, investasi bodong ini menimbulkan kerugian para investornya.

“Produk investasi bodong itu biasanya tidak ada izin khusus dari instansi manapun. Yang dkhawatirkan terjadi, Investor dirugikan dan pengelolanya sudah hilang,” tutup Nurhaida. (*)

Apriyani

Recent Posts

Diduga Sebar Data Debitur, Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi “Mata Elang”

Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More

5 hours ago

Jasa Armada Indonesia (IPCM) Bagikan Dividen Interim Rp23,25 Miliar, Catat Tanggalnya!

Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More

14 hours ago

Transfer ke Daerah Capai Rp795,6 T hingga November 2025, Turun 0,3 Persen

Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More

15 hours ago

RUPSLB Geoprima Solusi (GPSO) Setujui Susunan Baru Direksi, Komisaris, dan Remunerasi

Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More

15 hours ago

Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More

16 hours ago

RUPSLB Bank Mandiri Rombak Komisaris, Ini Susunan Lengkapnya

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More

16 hours ago