Categories: Analisis

Produk Investasi Tak Berizin, Tak Dilindungi OJK

OJK tegaskan produk investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan investasi harus mendapatkan izin resmi dari pengelola produk seperti perbankan ataupun pembiayaan.Di luar itu OJK tidak bisa beri sanksi.  Dwitya Putra

Padang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, untuk menghindarkan masyarakat dari kasus penipuan berkedok investasi.

Kendati demikian, OJK pun tak dapat bertanggung jawab atas munculnya investasi bodong dan tidak bisa memberikan sanksi apapun kepada perusahaan investasi bodong, apabila tidak ada perizinan dari otoritas.

“Kalau tidak ada izin dari OJK kita tidak bisa memberikan sanksi. Karena ijin dari OJK tidak ada. Mungkin dia masuk pasal penipuan atau pidana umum,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Padang, Sumatera Barat, Selasa, 6 Oktober 2015.

Nurhaida menegaskan, produk investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan investasi harus mendapatkan izin resmi dari pengelola produk seperti perbankan ataupun pembiayaan.Selain itu, perusahaan investasi akan diawasi oleh otoritas dalam memberikan perlindungan untuk investor.

“Bahwa dengan mereka ikuti aturan ada pengawasnya. Kalau terjadi pelanggaran ada pihak yang memberikan sanksi yang intinya melindungi investor,” kata dia.

Seperti diketahui, selama ini penipuan berkedok investasi yang marak terjadi tidak memiliki perizinan serta badan hukum dari perusahaan tersebut. Pasalnya, investasi bodong ini menimbulkan kerugian para investornya.

“Produk investasi bodong itu biasanya tidak ada izin khusus dari instansi manapun. Yang dkhawatirkan terjadi, Investor dirugikan dan pengelolanya sudah hilang,” tutup Nurhaida. (*)

Apriyani

Recent Posts

Pinjol Investree Dibubarkan, OJK Tegaskan Pengguna Tetap Wajib Lunasi Utang

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan proses likuidasi atau pembubaran terhadap perusahaan fintech lending… Read More

19 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Anjlok 1,26 Persen, Tembus Level 7.290

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, 7 November… Read More

55 mins ago

Trump Presiden AS, Apa Dampak Buruk bagi Pasar di Indonesia

Oleh: Eko B Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group DONALD Trump kembali menjadi Presiden Amerika… Read More

1 hour ago

Inovasi Unggul, Tugu Insurance Raih Penghargaan di CSA Awards 2024

Jakarta - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atau Tugu Insurance kembali mencatatkan pencapaian… Read More

1 hour ago

Cadangan Devisa RI Oktober 2024 Naik USD1,3 Miliar jadi Segini

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia meningkat. Pada akhir Oktober 2024, cadangan devisa… Read More

2 hours ago

Prabowo Teken PP Hapus Tagih Utang UMKM, BNI Respons Begini

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menanggapi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menandatangani Peraturan… Read More

2 hours ago