Pro Kontra Revisi Qanun LKS, Ini Kata Bankir

Pro Kontra Revisi Qanun LKS, Ini Kata Bankir

Jakarta – Belakangan, pro kontra revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan pengembalian bank konvensional ke Aceh kian memanas.

Di satu sisi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh melihat dinamika dan problematika pelaksanaan Qanun LKS bagi roda perekonomian bumi Serambi Mekkah. Di lain sisi, sejumlah pihak menilai wacana revisi tersebut sebuah langkah yang salah. 

Menanggapi ‘kisruh’ tersebut, para petinggi bank pun buka suara. Bankir menilai, revisi Qanun tersebut bisa membuka peluang pengembangan produk dan layanan bank syariah kepada nasabah.

Direktur Consumer Banking PT CIMB Niaga Noviady Wahyudi menyambut positif revisi Qanun yang saat ini tengah dikaji oleh Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Apabila rencana tersebut berjalan, kata dia, CIMB Niaga yang saat ini telah memiliki Kantor Cabang Syariah (KCS) di Aceh akan memperluas layanan perbankannya.

“Kami sudah memiliki KCS di Aceh dan tentunya dengan channeling yang ada, mungkin nanti kami akan melakukan pengembangan,” kata Noviady kepada Infobanknews, Kamis, (25/5/2023)

Meski saat ini, pihaknya masih menerka apakah KCS CIMB Niaga di Aceh bisa melayani berbagai macam segmen dan produk yang didapatkan di unit syariah.

Senada, Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) Taswin Zakaria menyampaikan keterbukaan kembalinya bank-bank konvensional di Tanah Rencong atas wacana revisi Qanun tersebut.

“Saya pikir langkah yang diambil tersebut cukup bijak dan baik karena bisa menyediakan alternatif kalau terjadi sesuatu seperti kemarin,” katan Taswin kepada Infobanknews, Selasa (23/5/2023). 

Diakuinya, pada saat pemberlakuan Qanun Nomor 11 Tahun 2018, Maybank yang memang sudah memiliki tiga cabang konvensional di Aceh. Dari tiga cabang tersebut pihaknya terpaksa memangkas menjadi satu kantor cabang syariah (KCS).

Dengan adanya perubahan Qanun saat ini, pihaknya mengaku tengah melakukan review perihal penambahan cabang konvensional kembali di Aceh.

“Namun untuk tahun ini belum tahu ya, kita lihat saja ke depannya,“ jelasnya.

National Network Head B Bank OCBC NISP Jenny Hartanto mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menyemarakan bank-bank konvensional hadir di Aceh.

“Kami senantiasa melihat potensi pasar sebagai salah satu parameter untuk memperluas jaringan,” jelasnya.

Hal ini sejalan dengan konsistensi perseoran dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada kegiatan perbankan yang bertanggung jawab serta berinovasi sesuai dengan kebutuhan nasabah yang terus berkembang.

“Tujuannya agar layanan keuangan dapat terjangkau di mana saja dan kapan saja,” bebernya.

Kritik Revisi Qanun LKS

Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, menilai pemikiran Pemerintah Aceh untuk mengembalikan bank konvensional ke Aceh melalui revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan hal yang keliru dan error.

“Cara berpikir seperti ini error. Qanun LKS adalah turunan UUPA, yang merupakan kekhususan dan keistimewaan Aceh, terutama di pasal 125, 126 dan 127,” ujarnya, seperti dikutip laman resmi Aceh.dpd.go.id, Sabtu (27/5/2023).

Sedangkan kata dia, Qanun LKS adalah tingkatan kedua dalam penyempurnaan syariat islam di Aceh setelah busana, yaitu bidang muamalah.

Seharusnya, Pemprov Aceh jeli melihat masalah yang terjadi pasca lumpuhnya layanan ATM dan mobile banking Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara, di Aceh ada banyak bank syariah seperti Bank Aceh Syariah, BTN Syariah.

“Jadi, silakan beralih ke bank syariah lainnya bukan malah merevisi Qanun LKS untuk mengundang bank konvensional kembali beroperasi di Aceh,” tandasnya.(*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News