News Update

PrivyID Capai 2,1 Juta Pengguna Tanda Tangan Digital

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memperbaiki kualitas industri fintech dengan mewajibkan penggunaan tanda tangan digital yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan di Indonesia.

Tanda tangan digital ini wajib digunakan dalam pengesahan perjanjian antara penyelenggara, pemberi, dan penerima pinjaman. OJK mewajibkan perusahaan fintech menggunakan tanda tangan digital lewat Pasal 41 Peraturan OJK No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

PrivyID menjadi satu-satunya perusahaan swasta penyedia tanda tangan digital yang sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, PP no. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta standar sistem keamanan internasional ISO/IEC 27001:2013.

Sejauh ini, pengguna tanda tangan digital PrivyID mencapai 2,1 juta pengguna yang berasal dari pelanggan dan nasabah perusahaan besar seperti Telkom Indonesia, CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bussan Auto Finance, Kredit Plus, Adira Finance, Bank BRI hingga startup dan perusahaan skala kecil menengah seperti AwanTunai, Klik Acc, Kerjasama.com, ITX dan Sewa Kamera.

Sementara itu, Co-founder PrivyID, Guritno Adi Saputro, mengatakan, salah satu bank BUMN yang telah bekerja sama dengan PrivyID, yakni Bank Mandiri, mulai menggunakan teknologi tanda tangan digital PrivyID untuk kerja bank-nya sejak September 2018 lalu. Keperluan tanda tangan digital yang digunakan Bank Mandiri beragam.

“Bank Mandiri menggunakan untuk internal perusahaannya dan pengajuan kartu kredit,” ujarnya, Kamis (6/12). (Ayu Utami)

Risca Vilana

Recent Posts

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

6 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

6 hours ago

Kawasan Komersial Ini Disebut Bakal Dongkrak Peluang Bisnis dan Investasi di Tangerang

Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More

9 hours ago

Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Besarannya Jadi Segini

Poin Penting UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115… Read More

10 hours ago

Antisipasi Lonjakan EV Periode Nataru, Dirut PLN Tinjau Langsung Kesiagaan SPKLU

Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More

10 hours ago

Tindak Lanjuti Pernyataan Prabowo, Komisi VII Desak Aturan Penghapusan KUR

Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More

10 hours ago