Pasar Modal

Preventif dan Represif jadi Cara OJK Perkuat Perlindungan Investor Pasar Modal

Jakarta – Perkembangan pasar modal di Indonesia terus berkembang pesat. Menurut data dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat, pertumbuhan jumlah investor pasar modal dari tahun 2017 sampai dengan Juni 2022 naik delapan kali lipat berjumlah 9,1 juta dengan investor ekuitas meningkat 6,4 kali.

Dalam hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di pasar modal berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada investor, dengan adanya upaya preventif dan represif.

“Upaya preventif yaitu dengan sosialisasi, literasi dan edukasi kemudian pemberian notasi khusus terhadap perusahaan tercatat sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya kerugian investor saham,” jelas Khoirul Muttaqien, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Jumat, 8 Juli 2022.

Sementara itu, dalam upaya represif, OJK telah menerbitkan POJK 65/2020 & SEOJK 17/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) & Danan Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal (DKKI), POJK 49/2016 & Keputusan Nomor Kep-69/D.04/2020 terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

Baca juga : OJK Dorong Layanan Keuangan Berbasis Teknologi Terapkan Market Conduct 

Lebih lanjut, Tindakan Supervisory Action yang didukung pula oleh penerbitan POJK 23/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal serta Penguatan Kewenangan Pengawasan dan Penegakan Hukum Melalui Penerbitan POJK 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

“Jadi ketika kita berinvestasi bener-bener cek aspek fundamental dan juga aspek teknikal, jangan asal beli serta tidak ikut-ikutan itu kuncinya,” ujar Khoirul.

Selain itu, OJK juga memiliki penguatan kewenangan dalam pengawasan dan penegakan hukum yang ada di POJK 3/POJK.04/2021, yaitu di dalamnya OJK berhak meminta permohonan kepailitan dan pembubaran perusahaan, perintah melakukan buy back saham, melarang pihak tertentu menjadi pengendali, direksi dan dewan komisaris, kemudian melakukan perintah tertulis kepada setiap pihak guna memenuhi peraturan perundang-undangan dan/atau pelanggar, dan peningkatan besaran sanksi denda.

“Inisiasi-inisasi ini dapat memperdalam pasar keuangan kita dan meningkatkan governance yang ujungnya adalah dapat meningkatkan perlindungan investor,” ucap Khoirul. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

25 mins ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

44 mins ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

45 mins ago

BI Catat DPK Tumbuh 6 Persen per Oktober 2024, Ditopang Korporasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More

1 hour ago

Apindo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Ancam Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

2 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menghijau ke Level 7.195

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More

2 hours ago