Preventif dan Represif jadi Cara OJK Perkuat Perlindungan Investor Pasar Modal

Jakarta – Perkembangan pasar modal di Indonesia terus berkembang pesat. Menurut data dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat, pertumbuhan jumlah investor pasar modal dari tahun 2017 sampai dengan Juni 2022 naik delapan kali lipat berjumlah 9,1 juta dengan investor ekuitas meningkat 6,4 kali.

Dalam hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di pasar modal berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada investor, dengan adanya upaya preventif dan represif.

“Upaya preventif yaitu dengan sosialisasi, literasi dan edukasi kemudian pemberian notasi khusus terhadap perusahaan tercatat sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya kerugian investor saham,” jelas Khoirul Muttaqien, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Jumat, 8 Juli 2022.

Sementara itu, dalam upaya represif, OJK telah menerbitkan POJK 65/2020 & SEOJK 17/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) & Danan Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal (DKKI), POJK 49/2016 & Keputusan Nomor Kep-69/D.04/2020 terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

Baca juga : OJK Dorong Layanan Keuangan Berbasis Teknologi Terapkan Market Conduct 

Lebih lanjut, Tindakan Supervisory Action yang didukung pula oleh penerbitan POJK 23/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal serta Penguatan Kewenangan Pengawasan dan Penegakan Hukum Melalui Penerbitan POJK 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

“Jadi ketika kita berinvestasi bener-bener cek aspek fundamental dan juga aspek teknikal, jangan asal beli serta tidak ikut-ikutan itu kuncinya,” ujar Khoirul.

Selain itu, OJK juga memiliki penguatan kewenangan dalam pengawasan dan penegakan hukum yang ada di POJK 3/POJK.04/2021, yaitu di dalamnya OJK berhak meminta permohonan kepailitan dan pembubaran perusahaan, perintah melakukan buy back saham, melarang pihak tertentu menjadi pengendali, direksi dan dewan komisaris, kemudian melakukan perintah tertulis kepada setiap pihak guna memenuhi peraturan perundang-undangan dan/atau pelanggar, dan peningkatan besaran sanksi denda.

“Inisiasi-inisasi ini dapat memperdalam pasar keuangan kita dan meningkatkan governance yang ujungnya adalah dapat meningkatkan perlindungan investor,” ucap Khoirul. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

4 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

5 hours ago

Teknologi Bata Interlock Percepat Hunian Korban Banjir Padang

Poin Penting PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menyalurkan 36.000 bata interlock presisi untuk pembangunan… Read More

6 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

8 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

9 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

9 hours ago