Pasar Modal

Preventif dan Represif jadi Cara OJK Perkuat Perlindungan Investor Pasar Modal

Jakarta – Perkembangan pasar modal di Indonesia terus berkembang pesat. Menurut data dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat, pertumbuhan jumlah investor pasar modal dari tahun 2017 sampai dengan Juni 2022 naik delapan kali lipat berjumlah 9,1 juta dengan investor ekuitas meningkat 6,4 kali.

Dalam hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di pasar modal berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada investor, dengan adanya upaya preventif dan represif.

“Upaya preventif yaitu dengan sosialisasi, literasi dan edukasi kemudian pemberian notasi khusus terhadap perusahaan tercatat sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya kerugian investor saham,” jelas Khoirul Muttaqien, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Jumat, 8 Juli 2022.

Sementara itu, dalam upaya represif, OJK telah menerbitkan POJK 65/2020 & SEOJK 17/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) & Danan Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal (DKKI), POJK 49/2016 & Keputusan Nomor Kep-69/D.04/2020 terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

Baca juga : OJK Dorong Layanan Keuangan Berbasis Teknologi Terapkan Market Conduct 

Lebih lanjut, Tindakan Supervisory Action yang didukung pula oleh penerbitan POJK 23/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal serta Penguatan Kewenangan Pengawasan dan Penegakan Hukum Melalui Penerbitan POJK 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

“Jadi ketika kita berinvestasi bener-bener cek aspek fundamental dan juga aspek teknikal, jangan asal beli serta tidak ikut-ikutan itu kuncinya,” ujar Khoirul.

Selain itu, OJK juga memiliki penguatan kewenangan dalam pengawasan dan penegakan hukum yang ada di POJK 3/POJK.04/2021, yaitu di dalamnya OJK berhak meminta permohonan kepailitan dan pembubaran perusahaan, perintah melakukan buy back saham, melarang pihak tertentu menjadi pengendali, direksi dan dewan komisaris, kemudian melakukan perintah tertulis kepada setiap pihak guna memenuhi peraturan perundang-undangan dan/atau pelanggar, dan peningkatan besaran sanksi denda.

“Inisiasi-inisasi ini dapat memperdalam pasar keuangan kita dan meningkatkan governance yang ujungnya adalah dapat meningkatkan perlindungan investor,” ucap Khoirul. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Tarif Trump, Lahir di Tengah “Kebencian” Pemerintah pada Sektor Keuangan dan Rendahnya Sense of Crisis

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KEBIJAKAN “brutal” Donald Trump, Presiden Amerika Serikat… Read More

6 hours ago

BI Waspadai Dampak Tarif AS, Fokus Jaga Stabilitas Rupiah

Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan terus memonitor perkembangan pasar global dan domestik pasca Presiden… Read More

21 hours ago

Komisi XI Wanti-Wanti Pemerintah Tak Gegabah Tanggapi Tarif Dagang 32 Persen AS

Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pemerintah harus berhati-hati dalam menyikapi… Read More

1 day ago

DPR Desak Pemerintah Dorong Reformasi WTO usai Tarif AS Naik 32 Persen

Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah untuk mendorong Organisasi… Read More

1 day ago

DPR: Indonesia Jangan Jadi Sasaran Barang Buangan Akibat Kebijakan Trump

Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengumumkan daftar tarif dasar dan bea… Read More

2 days ago

Ekspor Terancam, Pemerintah Susun Langkah Hadapi Tarif AS

Jakarta - Pemerintah Indonesia segera menyiapkan langkah strategis untuk merespons kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan… Read More

2 days ago