Preventif dan Represif jadi Cara OJK Perkuat Perlindungan Investor Pasar Modal

Jakarta – Perkembangan pasar modal di Indonesia terus berkembang pesat. Menurut data dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat, pertumbuhan jumlah investor pasar modal dari tahun 2017 sampai dengan Juni 2022 naik delapan kali lipat berjumlah 9,1 juta dengan investor ekuitas meningkat 6,4 kali.

Dalam hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di pasar modal berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada investor, dengan adanya upaya preventif dan represif.

“Upaya preventif yaitu dengan sosialisasi, literasi dan edukasi kemudian pemberian notasi khusus terhadap perusahaan tercatat sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya kerugian investor saham,” jelas Khoirul Muttaqien, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Jumat, 8 Juli 2022.

Sementara itu, dalam upaya represif, OJK telah menerbitkan POJK 65/2020 & SEOJK 17/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) & Danan Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal (DKKI), POJK 49/2016 & Keputusan Nomor Kep-69/D.04/2020 terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

Baca juga : OJK Dorong Layanan Keuangan Berbasis Teknologi Terapkan Market Conduct 

Lebih lanjut, Tindakan Supervisory Action yang didukung pula oleh penerbitan POJK 23/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal serta Penguatan Kewenangan Pengawasan dan Penegakan Hukum Melalui Penerbitan POJK 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

“Jadi ketika kita berinvestasi bener-bener cek aspek fundamental dan juga aspek teknikal, jangan asal beli serta tidak ikut-ikutan itu kuncinya,” ujar Khoirul.

Selain itu, OJK juga memiliki penguatan kewenangan dalam pengawasan dan penegakan hukum yang ada di POJK 3/POJK.04/2021, yaitu di dalamnya OJK berhak meminta permohonan kepailitan dan pembubaran perusahaan, perintah melakukan buy back saham, melarang pihak tertentu menjadi pengendali, direksi dan dewan komisaris, kemudian melakukan perintah tertulis kepada setiap pihak guna memenuhi peraturan perundang-undangan dan/atau pelanggar, dan peningkatan besaran sanksi denda.

“Inisiasi-inisasi ini dapat memperdalam pasar keuangan kita dan meningkatkan governance yang ujungnya adalah dapat meningkatkan perlindungan investor,” ucap Khoirul. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

10 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

11 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

11 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

17 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

18 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

18 hours ago