Ilustrasi: Transaksi pasar modal/Erman Sukbekti
Jakarta – Perkembangan pasar modal di Indonesia terus berkembang pesat. Menurut data dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat, pertumbuhan jumlah investor pasar modal dari tahun 2017 sampai dengan Juni 2022 naik delapan kali lipat berjumlah 9,1 juta dengan investor ekuitas meningkat 6,4 kali.
Dalam hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di pasar modal berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada investor, dengan adanya upaya preventif dan represif.
“Upaya preventif yaitu dengan sosialisasi, literasi dan edukasi kemudian pemberian notasi khusus terhadap perusahaan tercatat sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya kerugian investor saham,” jelas Khoirul Muttaqien, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Jumat, 8 Juli 2022.
Sementara itu, dalam upaya represif, OJK telah menerbitkan POJK 65/2020 & SEOJK 17/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) & Danan Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal (DKKI), POJK 49/2016 & Keputusan Nomor Kep-69/D.04/2020 terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP).
Baca juga : OJK Dorong Layanan Keuangan Berbasis Teknologi Terapkan Market Conduct
Lebih lanjut, Tindakan Supervisory Action yang didukung pula oleh penerbitan POJK 23/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal serta Penguatan Kewenangan Pengawasan dan Penegakan Hukum Melalui Penerbitan POJK 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
“Jadi ketika kita berinvestasi bener-bener cek aspek fundamental dan juga aspek teknikal, jangan asal beli serta tidak ikut-ikutan itu kuncinya,” ujar Khoirul.
Selain itu, OJK juga memiliki penguatan kewenangan dalam pengawasan dan penegakan hukum yang ada di POJK 3/POJK.04/2021, yaitu di dalamnya OJK berhak meminta permohonan kepailitan dan pembubaran perusahaan, perintah melakukan buy back saham, melarang pihak tertentu menjadi pengendali, direksi dan dewan komisaris, kemudian melakukan perintah tertulis kepada setiap pihak guna memenuhi peraturan perundang-undangan dan/atau pelanggar, dan peningkatan besaran sanksi denda.
“Inisiasi-inisasi ini dapat memperdalam pasar keuangan kita dan meningkatkan governance yang ujungnya adalah dapat meningkatkan perlindungan investor,” ucap Khoirul. (*) Irawati
Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo bertemu tokoh dan ormas Islam di Istana untuk berdiskusi dan menampung… Read More
Poin Penting Pemerintah menanggapi peringatan MSCI dengan berkomitmen meningkatkan transparansi pasar modal, termasuk terkait porsi… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 2,52 persen ke level 8.122,59 pada perdagangan 3 Februari 2026.… Read More
Jakarta - Jalan terjal yang dilalui bank-bank KBMI 2 belakangan ini kelihatannya terasa makin berat.… Read More
Poin Penting Platform emas digital JWR runtuh dan membekukan dana investor hingga puluhan triliun rupiah… Read More