Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022 -2027. Pembentukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI No. 13/P Tahun 2022, pada 24 Januari 2022.
Adapun Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022 – 2027, yang ditetapkan Presiden:
Ketua merangkap Anggota:
Prof. Mardiasmo, M.B.A. Akt, Ph.D
Wakil Ketua merangkap Anggota:
Dr. Hery Gunardi
Sekretaris merangkap Anggota:
Prof. Dr. H. Nizar, M.Ag
Anggota:
1. Ir. Razilu, M.Si, CGCAE;
2. Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A;
3. Drs. Aris Priatno, Ak, SE, M.A;
4. Prof. Dr. Haryono Umar, M.Sc, Ak, C.A;
5. Prof. Dr. H. Nur Syam, M.Si;
6. Prof. Akh. Muzakki, M.Ag, M.Phil, Ph.D.
Dalam melaksanakan tugasnya, panitia seleksi (pansel) bertanggung jawab kepada Presiden, demikian bunyi Diktum Keppres itu. Menurut beleid, masa kerja pansel terhitung sejak keppres diberlakukan sampai dengan ditetapkannya Anggota BPKH periode 2022-2027.
“Pansel mempunyai tugas menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan pendaftaran, seleksi, pengumuman dan penetapan calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas,” tulis Surpres tersebut.
Menanggapi penunjukan sebagai Wakil Ketua Pansel BPKH, Hery Gunardi yang merupakan Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) mengatakan bahwa penunjukan dirinya untuk membantu Mantan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dalam menetapkan anggota BPKH. Penunjukan tersebut, menurut Hery, merupakan kepercayaan dan amanah yang besar dari Presiden Jokowi.
“Kepercayaan dan tugas besar ini akan saya emban dengan penuh amanah dan tanggung jawab untuk mencari orang terbaik dalam mengelola dana haji,” ungkap kata Hery yang juga Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) pada keterangannya, 27 Januari 2022.
Sebelumnya, Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, Badan Pengelola Keuangan Haji mencatatkan kenaikan saldo dana haji kelolaannya pada 2021 sebesar 9,64% menjadi Rp158,88 triliun (unaudited, data per 7 Januari 2022).
Sementara pada 2020, dana kelolaan haji BPKH sebesar Rp144,91 triliun. Target dana kelolaan yang ditetapkan BPKH untuk 2021 sebesar Rp155,92 triliun. Artinya, capaian dana kelolaan pada 2021 tersebut melebihi target yang ditetapkan yakni 101,9%. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More
Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More