Jakarta – Pemerintah memutuskan, besarnya honorarium bagi Dewan Jaminan Sosial Nasional mencapai kisaran Rp12 juta hingga 14 juta.
Penetapan besaran honorarium mengacu pada ketentuan pasal A4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2ol4 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja, Tata cara pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan sosial Nasional. Perpres Nomor 26 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota DJSN ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2016.
Menurut Perpres ini, Ketua dan Anggota Dewan Jaminan sosial Nasional diberikan hak keuangan dan fasilitas. Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan. Dalam Pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut disebutkan, besarnya honorarium untuk ketua DJSN ditetapkan sebesar Rp 14.375.000. Sementara untuk anggota jumlahnya sebesar Rp 12.500.000 bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.
Adapun fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan sosial Nasional sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Selasa, 15… Read More
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk membayar tunjangan kinerja… Read More
Jakarta - Emiten ritel teknologi dan gaya hidup PT Erajaya Swasembada Tbk. (IDX: ERAA) mengumumkan… Read More
Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara resmi menyerahkan banknotes (uang tunai) dalam mata… Read More
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kinerja positif pada lini… Read More
Jakarta – Aplikasi investasi digital Bibit.id terus berkolaborasi dengan berbagai komunitas untuk mengampanyekan pentingnya berinvestasi… Read More