Jakarta – Pemerintah memutuskan, besarnya honorarium bagi Dewan Jaminan Sosial Nasional mencapai kisaran Rp12 juta hingga 14 juta.
Penetapan besaran honorarium mengacu pada ketentuan pasal A4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2ol4 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja, Tata cara pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan sosial Nasional. Perpres Nomor 26 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota DJSN ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2016.
Menurut Perpres ini, Ketua dan Anggota Dewan Jaminan sosial Nasional diberikan hak keuangan dan fasilitas. Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan. Dalam Pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut disebutkan, besarnya honorarium untuk ketua DJSN ditetapkan sebesar Rp 14.375.000. Sementara untuk anggota jumlahnya sebesar Rp 12.500.000 bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.
Adapun fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan sosial Nasional sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More