Jakarta – Vonis 6,5 tahun penjara terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah menyita perhatian Presiden Prabowo Subianto. Mantan menteri pertahanan itu menilai bahwa terdakwa korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun tersebut terlalu ringan.
Hal ini diungkapkan saat Presiden Prabowo menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Senin, 30 Desember 2024.
“Saya mohon ya, kalau jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, terutama hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi,” katanya d
Presiden Prabowo mengatakan bahwa sekarang rakyat sudah melek dengan hukum. Ketika hakim menjatuhkan vonis terlalu ringan kepada koruptor, maka rakyat akan mengkritisi putusan itu.
“Rakyat itu mengerti. Rakyat di pinggir jalan mengerti rampok triliunan eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas pakai TV,” ujarnya.
Presiden Prabowo meminta menteri imigrasi dan pemasyarakatan, khususnya Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding vonis ringan yang merugikan negara hingga ratusan triliun tersebut.
“Tolong menteri pemasyarakatan ya, jaksa agung. Naik banding nggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira ya,” jelasnya.
Baca juga: Koruptor Bayar Mahal: Denda Damai untuk Keadilan dan Pembangunan
Presiden Prabowo memang tidak secara gamblang menyebut kasus korupsi dengan vonis ringan yang dimaksud. Hanya saja, pernyataan Prabowo ini muncul di tengah kontroversi vonis hakim terhadap Harvey Moeis yang terlibat kasus korupsi PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) yang merugikan negara Rp300 triliun.
Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah
Suami artis Sandra Dewi ini dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” kata Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kemayoran, dikutip Senin, 23 Desember 2024.
Selain itu, Harvey Moeis juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Majelis hakim juga memerintahkan Harvey Moeis membayar uang pengganti Rp210 miliar selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila tak menyanggupi membayar, maka diganti hukuman penjara tambahan selama dua tahun.
Baca juga: Kaleidoskop 2024: 5 Kasus Korupsi Paling Menggemparkan Publik
Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Dalam tuntutan, Harvey dituntut agar dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. (*)
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran Kabinet Merah Putih untuk melakukan langkah strategis dalam… Read More
Jakarta - Tarif baru yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS) diyakini akan mengubah perdagangan global… Read More
Jakarta - Pemberlakuan tarif impor baru Amerika Serikat (AS) berpotensi memberikan tekanan besar terhadap pasar… Read More
Washington - Menteri Keuangan Amerika Serikat (Menkeu AS), Scott Bessent menyarankan negara-negara yang terdampak tarif… Read More
Jakarta - Guru Besar Bidang Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB), Didin S. Damanhuri membeberkan sejumlah… Read More
Jakarta – Presiden Donald Trump mengumumkan tarif resiprokal hingga 54 persen terhadap lebih dari 60 negara mitra… Read More