Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10 persen, jadi 11 persen April 2022, ini sudah dilaksanakan. Kemudian perintah undang-undang, 11 ke 12 persen pada 1 Januari 2025, besok,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Lebih jauh dia menjelaskan, kenaikan PPN jadi 12 peran ini merupakan amanah dan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi dan pertumbuhan ekonomi,”tambahnya.
Prabowo kembali menegaskan, bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen ini dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah.
“Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022,” kata Prabowo.
Baca juga: DPR Klaim PPN 12 Persen Tak Akan Pengaruhi Daya Beli Masyarakat
Baca juga: PPN Naik 12 Persen, BEI Lakukan Penyesuaian Tarif Transaksi Saham
Kemudian, Prabowo memastikan bahwa kebijakan perpajakan tetap berpihak pada rakyat kecil dengan tetap mengenakan tarif PPN nol persen untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN, yaitu tarif nol persen. Antara lain, kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telor, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” ujar Prabowo.
Selain itu, Prabowo mengatakan, pemerintah menyiapkan paket stimulus bagi masyarakat yang nilainya mencapai Rp38,6 triliun.
Adapun rincian dari paket stimulis ini di antaranya bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt dan pembiayaan industri padat karya.
Kemudian, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan dan bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun dan lain sebagainya. “Dengan ini, saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” tutup Prabowo. (*)
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More