Nasional

Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Poin Penting

  • Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan petinggi ASDP terkait kasus dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.
  • Ketiga nama yang direhabilitasi adalah Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta.
  • Rehabilitasi ini memulihkan nama baik ketiganya, di tengah sorotan publik terhadap proses hukum dan pengelolaan aset BUMN sektor transportasi.

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019–2022.

Ketiga nama tersebut ialah mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Baca juga: Pleidoi Eks Bos ASDP Ira Puspadewi: Akuisisi PT Jembatan Nusantara Justru Untungkan Negara

Kabar tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai pertemuan di Istana Negara, Selasa (25/11/2025).

“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.

Sebelumnya, ketiga mantan direksi ASDP itu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Dalam sidang putusan Kamis (20/11/2025), mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Presiden Prabowo Sentil Vonis Kasus Korupsi Rp300 T Harvey Moeis: Jangan Terlalu Ringan

Hakim Ketua Sunoto menyatakan dua terdakwa lainnya juga divonis bersalah. Yusuf Hadi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis serupa dijatuhkan kepada Harry Muhammad Adhi Caksono.

Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi oleh Presiden, ketiganya memperoleh pemulihan nama baik di tengah proses hukum yang telah menarik perhatian publik, khususnya terkait pengelolaan aset dan proses akuisisi BUMN sektor transportasi. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

2 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

3 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

4 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

5 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

5 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

6 hours ago