Nasional

Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Poin Penting

  • Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan petinggi ASDP terkait kasus dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.
  • Ketiga nama yang direhabilitasi adalah Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta.
  • Rehabilitasi ini memulihkan nama baik ketiganya, di tengah sorotan publik terhadap proses hukum dan pengelolaan aset BUMN sektor transportasi.

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019–2022.

Ketiga nama tersebut ialah mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Baca juga: Pleidoi Eks Bos ASDP Ira Puspadewi: Akuisisi PT Jembatan Nusantara Justru Untungkan Negara

Kabar tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai pertemuan di Istana Negara, Selasa (25/11/2025).

“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.

Sebelumnya, ketiga mantan direksi ASDP itu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Dalam sidang putusan Kamis (20/11/2025), mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Presiden Prabowo Sentil Vonis Kasus Korupsi Rp300 T Harvey Moeis: Jangan Terlalu Ringan

Hakim Ketua Sunoto menyatakan dua terdakwa lainnya juga divonis bersalah. Yusuf Hadi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis serupa dijatuhkan kepada Harry Muhammad Adhi Caksono.

Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi oleh Presiden, ketiganya memperoleh pemulihan nama baik di tengah proses hukum yang telah menarik perhatian publik, khususnya terkait pengelolaan aset dan proses akuisisi BUMN sektor transportasi. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

28 mins ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

2 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

3 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

3 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

3 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

3 hours ago