Nasional

Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Poin Penting

  • Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan petinggi ASDP terkait kasus dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.
  • Ketiga nama yang direhabilitasi adalah Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta.
  • Rehabilitasi ini memulihkan nama baik ketiganya, di tengah sorotan publik terhadap proses hukum dan pengelolaan aset BUMN sektor transportasi.

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019–2022.

Ketiga nama tersebut ialah mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Baca juga: Pleidoi Eks Bos ASDP Ira Puspadewi: Akuisisi PT Jembatan Nusantara Justru Untungkan Negara

Kabar tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai pertemuan di Istana Negara, Selasa (25/11/2025).

“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.

Sebelumnya, ketiga mantan direksi ASDP itu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Dalam sidang putusan Kamis (20/11/2025), mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Presiden Prabowo Sentil Vonis Kasus Korupsi Rp300 T Harvey Moeis: Jangan Terlalu Ringan

Hakim Ketua Sunoto menyatakan dua terdakwa lainnya juga divonis bersalah. Yusuf Hadi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis serupa dijatuhkan kepada Harry Muhammad Adhi Caksono.

Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi oleh Presiden, ketiganya memperoleh pemulihan nama baik di tengah proses hukum yang telah menarik perhatian publik, khususnya terkait pengelolaan aset dan proses akuisisi BUMN sektor transportasi. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

4 mins ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

27 mins ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

44 mins ago

IHSG Ditutup Anjlok 1,37 Persen ke Level 8.280

Poin Penting IHSG ditutup anjlok 1,37 persen ke 8.280,83 pada 24 Februari 2026, didorong koreksi… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Hadirkan Program Berbagi Takjil di Menara Mandiri Sudirman

Poin Penting Bank Mandiri sediakan berbuka puasa di Menara Mandiri lewat Livin’ by Mandiri. Program… Read More

1 hour ago

Bank OCBC NISP Mau Buyback Saham Rp1 Miliar, Ini Tujuannya

Poin Penting Bank OCBC NISP rencanakan buyback saham Rp1 miliar untuk remunerasi variabel manajemen dan… Read More

2 hours ago