Nasional

Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Poin Penting

  • Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan petinggi ASDP terkait kasus dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.
  • Ketiga nama yang direhabilitasi adalah Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta.
  • Rehabilitasi ini memulihkan nama baik ketiganya, di tengah sorotan publik terhadap proses hukum dan pengelolaan aset BUMN sektor transportasi.

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019–2022.

Ketiga nama tersebut ialah mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Baca juga: Pleidoi Eks Bos ASDP Ira Puspadewi: Akuisisi PT Jembatan Nusantara Justru Untungkan Negara

Kabar tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai pertemuan di Istana Negara, Selasa (25/11/2025).

“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.

Sebelumnya, ketiga mantan direksi ASDP itu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Dalam sidang putusan Kamis (20/11/2025), mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Presiden Prabowo Sentil Vonis Kasus Korupsi Rp300 T Harvey Moeis: Jangan Terlalu Ringan

Hakim Ketua Sunoto menyatakan dua terdakwa lainnya juga divonis bersalah. Yusuf Hadi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis serupa dijatuhkan kepada Harry Muhammad Adhi Caksono.

Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi oleh Presiden, ketiganya memperoleh pemulihan nama baik di tengah proses hukum yang telah menarik perhatian publik, khususnya terkait pengelolaan aset dan proses akuisisi BUMN sektor transportasi. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

22 mins ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

48 mins ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

1 hour ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

2 hours ago

Pemerintah Belum Siapkan Perppu Defisit APBN, Menkeu Purbaya: Anggaran Masih Aman

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum berencana menerbitkan Perppu untuk menaikkan… Read More

6 hours ago

Gara-Gara Menu Kelapa Utuh, Operasional 9 Dapur MBG di Gresik Disetop

Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More

6 hours ago