Pasar Modal

Presiden Prabowo Naikkan Upah Minimum 6,5 Persen, Begini Tanggapan Analis

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan keputusan pemerintah untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen di 2025. Keputusan tersebut diambil melalui rapat terbatas bersama jajaran terkait pada Jumat, 29 November 2024.

Melihat hal itu, Investment Analyst Lead Stockbit, Edi Chandren, mengatakan bahwa, nantinya kenaikan upah sebesar 6,5 persen akan menjadi acuan bagi masing-masing daerah nantinya

“Jika dibandingkan dengan realisasi kenaikan upah minimum di beberapa kota besar di Pulau Jawa dalam beberapa tahun terakhir, besaran kenaikan sekitar 6,5 persen tersebut lebih tinggi dibandingkan 2024 dan tergolong kenaikan yang relatif tinggi dalam tiga tahun terakhir, meski tidak setinggi pada 2023,” ucap Edi dalam keterangannya, 2 Desember 2024.

Sementara itu, ia menyebut bahwa, kenaikan upah minimum tersebut akan berdampak positif kepada beberapa emiten sektor konsumer, seperti PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) dan PT Mayora Indah Tbk (MYOR).

Baca juga: Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Prabowo: Untuk Meningkatkan Daya Beli Pekerja

“Di sisi lain, kenaikan ini dapat menekan profitabilitas bagi emiten dengan proporsi opex (operational expenditure) yang tinggi dari gaji karyawan, seperti PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES), PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI), dan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT),” imbuhnya.

Adapun, sebelum keputusan tersebut diumumkan, Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan buruh, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan kenaikan menjadi 6,5 persen.

Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya kesejahteraan buruh dan keluarganya. Sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan, pemerintah berkomitmen meluncurkan program pemberian makanan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil dari keluarga buruh.

Baca juga: BI Ungkap Muncul Fenomena Masyarakat Terpaksa Kerja dengan Upah kecil

“Kalau kita rinci, program [makan] bergizi ini, nanti rata-rata minimumnya atau rata-ratanya kita ingin memberi indeks per anak, per ibu hamil itu Rp10.000 per hari, kurang lebih. Kita ingin Rp15.000, tapi kondisi anggaran mungkin Rp10.000 kita hitung untuk daerah-daerah itu cukup bermutu dan bergizi,” ucap Prabowo.

Sehingga menurutnya, program ini tidak hanya berfungsi sebagai tambahan kesejahteraan bagi buruh, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Dorong Masyarakat Menabung, UOB Indonesia Gelar Program Savings Weeks

Jakarta – Menabung adalah aktivitas yang tak bisa dipisahkan dari sektor keuangan. Misalnya, dalam perencanaan… Read More

57 mins ago

Efisiensi Maksimal, Transaksi Bisnis Lebih Praktis dengan Kopra by Mandiri

Jakarta - Di tengah persaingan bisnis global yang semakin ketat, efisiensi dan kecepatan dalam mengelola… Read More

1 hour ago

BPS: Moda Angkutan Udara Lesu, Kereta Api dan Kapal Laut Tumbuh Positif di Oktober 2024

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya penurunan jumlah penumpang pesawat domestik dan internasional… Read More

2 hours ago

OJK Buka Lowongan Kerja PCS dan PCT, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Jakarta – Ada kabar gembira bagi para pencari kerja, terutama yang ingin berkarier di Otoritas… Read More

2 hours ago

Lanjut Melemah, IHSG Ditutup Hampir 1 Persen Tembus Level 7.046

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 2 Desember 2024, kembali… Read More

3 hours ago

Tips Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi atau Browser, Anti Ribet!

Jakarta - Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dicairkan dengan mudah secara… Read More

3 hours ago