Pasar Modal

Presiden Prabowo Naikkan Upah Minimum 6,5 Persen, Begini Tanggapan Analis

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan keputusan pemerintah untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen di 2025. Keputusan tersebut diambil melalui rapat terbatas bersama jajaran terkait pada Jumat, 29 November 2024.

Melihat hal itu, Investment Analyst Lead Stockbit, Edi Chandren, mengatakan bahwa, nantinya kenaikan upah sebesar 6,5 persen akan menjadi acuan bagi masing-masing daerah nantinya

“Jika dibandingkan dengan realisasi kenaikan upah minimum di beberapa kota besar di Pulau Jawa dalam beberapa tahun terakhir, besaran kenaikan sekitar 6,5 persen tersebut lebih tinggi dibandingkan 2024 dan tergolong kenaikan yang relatif tinggi dalam tiga tahun terakhir, meski tidak setinggi pada 2023,” ucap Edi dalam keterangannya, 2 Desember 2024.

Sementara itu, ia menyebut bahwa, kenaikan upah minimum tersebut akan berdampak positif kepada beberapa emiten sektor konsumer, seperti PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) dan PT Mayora Indah Tbk (MYOR).

Baca juga: Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Prabowo: Untuk Meningkatkan Daya Beli Pekerja

“Di sisi lain, kenaikan ini dapat menekan profitabilitas bagi emiten dengan proporsi opex (operational expenditure) yang tinggi dari gaji karyawan, seperti PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES), PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI), dan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT),” imbuhnya.

Adapun, sebelum keputusan tersebut diumumkan, Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan buruh, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan kenaikan menjadi 6,5 persen.

Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya kesejahteraan buruh dan keluarganya. Sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan, pemerintah berkomitmen meluncurkan program pemberian makanan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil dari keluarga buruh.

Baca juga: BI Ungkap Muncul Fenomena Masyarakat Terpaksa Kerja dengan Upah kecil

“Kalau kita rinci, program [makan] bergizi ini, nanti rata-rata minimumnya atau rata-ratanya kita ingin memberi indeks per anak, per ibu hamil itu Rp10.000 per hari, kurang lebih. Kita ingin Rp15.000, tapi kondisi anggaran mungkin Rp10.000 kita hitung untuk daerah-daerah itu cukup bermutu dan bergizi,” ucap Prabowo.

Sehingga menurutnya, program ini tidak hanya berfungsi sebagai tambahan kesejahteraan bagi buruh, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Melantai di Bursa, KSIX Targetkan Marketing Sales Capai Rp300 Miliar di 2025

Jakarta - PT Kentanix Supra International Tbk (KSIX) sebagai perusahaan yang bergerak di bidang kawasan… Read More

27 mins ago

Jurus Baru Sri Mulyani Cegah Kebocoran Penerimaan Negara

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan dalam memperkuat tata kelola pelayanan dan pengawasan… Read More

32 mins ago

Mimpi Besar Kemenkop Jadikan Koperasi RI seperti di Eropa

Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengungkapkan mimpi besarnya untuk menjadikan koperasi di… Read More

44 mins ago

Patrick Walujo Pimpin GoTo hingga 2029, Agus Martowardojo Bilang Begini

Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan Patrick Sugito Walujo tetap menjabat sebagai… Read More

48 mins ago

Resmi Masuk ‘Geng’ BRICS, Indonesia Dinilai Perlu Waspadai Hal ini

Jakarta- Indonesia resmi bergabung dengan blok ekonomi terbesar BRICS atau kelompok negara-negara yang terdiri dari… Read More

57 mins ago

Gara-gara Ini, Mayora Indah Likuidasi Anak Usaha di Belanda

Jakarta - PT Mayora Indah Tbk (MYOR), produsen makanan dan minuman di Tanah Air, mengumumkan… Read More

1 hour ago