Ilustrasi CoreTax (Foto: Istimewa)
Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto telah meluncurkan Coretax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Dengan peluncuran Coretax DJP ini, Indonesia memasuki era baru sistem administrasi perpajakan yang jauh lebih efisien dan efektif.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan Coretax akan digunakan mulai 1 Januari 2025,” kata Prabowo, di akun Instagram resmi @prabowo, dikutip Kamis, 2 Januari 2024.
Baca juga : Hantu Pajak pada Uang Elektronik, Jangan Sampai Kembali ke “Zaman Batu”
Dalam postingannya, Prabowo menyebut bahwa Coretax bisa menekan biaya kepatuhan pajak (compliance cost). Hal ini lantaran wajib pajak tidak perlu sering bertandang ke kantor pajak.
“Layanan lebih efisien karena proses tahapan layanan dapat dipantau. Validitas data juga meningkat,” jelasnya.
Coretax DJP sendiri dibangun sejak 2021 secara cermat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sesuai kompetensi di masing-masing bidang.
Bagi masyarakat awam yang belum paham apa itu Coretax, pada intinya ini merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna.
Melansir laman pajak.go.id, tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.
Baca juga: Pemerintah Egois! Rupiah Loyo, PPN 12 Persen, Plus Biaya Opsen Kendaraan dan Kebocoran Anggaran 70 Persen
Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Seperti yang dikatakan Prabowo, Coretax diklaim dapat menekan biaya kepatuhan pajak (compliance cost) karena wajib pajak tak perlu datang sering datang ke kantor pajak.
Diketahui, biaya kepatuhan pajak adalah sejumlah biaya yang dikeluarkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Baca juga : Hore! Pekerja Gaji di Bawah 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan
Atau dalam kalimat lain yaitu biaya yang masih harus dikeluarkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Misalnya, biaya perjalanan, biaya administrasi, biaya internet, biaya untuk memenuhi petunjuk pelaporan, biaya konsultan pajak dan sebagainya.
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Status JKN PBI mendadak nonaktif akibat penyesuaian data, bukan pengurangan jumlah penerima bantuan… Read More
Poin Penting OJK menyiapkan kenaikan minimum free float emiten secara bertahap hingga 15 persen dalam… Read More
Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 0,53 persen ke level 8.079,32, berbalik turun dari… Read More
Poin Penting Misbakhun membantah mengetahui isu namanya masuk bursa calon Ketua OJK dan menegaskan masih… Read More
Poin Penting OJK memperluas klasifikasi investor pasar modal dari 9 menjadi 27 jenis untuk meningkatkan… Read More
Poin Penting Indonesia jadi negara dengan pekerja paling bahagia di Asia Pasifik, dengan 82 persen… Read More