News Update

Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Bisa Kembali Jualan LPG 3 Kg

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer untuk berjualan gas LPG 3 kg.

“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,” jelas Sufmi Dasco dalam keterangan tertulis di akun X pribadinya @bang_dasco, di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan sembari melakukan proses administrasi agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal.

Dengan begitu, para pengecer bakal diatur perihal harga jual gas LPG 3 kg agar harganya tidak melonjak.

Diketahui, sejak awal Februari 2025, pemerintah menetapkan penjualan LPG subsidi 3 kg tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

Baca juga : Catat Nih! Link dan Cara Mencari Pangkalan Resmi LPG 3 Kg Terdekat

Bahkan, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Achmad Muchtasyar, pernah menyebut keberadaan pengecer sebenarnya ilegal dalam sistem distribusi. 

“Pengecer itu statusnya apa? Sebenarnya (statusnya) illegal, disitulah pintu masuk LPG (liquefied petroleum gas) itu tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Perbaiki Kebijakan Penyaluran LPG 3 Kg

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyarankan kepada pemerintah untuk memperbaiki kebijakan penyaluran subsidi LPG 3 Kg yang diimbangi dengan komunikasi publik yang baik.

“Agar hal ini tidak menimbulkan kepanikan banyak pihak, dan sebagian pihak memanfaatkan kepanikan tersebut dengan mengambil untung,” jelasnya dinukil laman dpr.go.id.

Politisi PDI-Perjuangan ini pun meminta agar program elpiji 3 kg yang dijalankan Pemerintah dan PT Pertamina hendaknya mempertimbangkan banyak aspek, seperti kesiapan data yang akurat, infrastruktur yang cukup, dan kondisi perekonomian masyarakat yang saat ini sedang mengalami penurunan daya beli. 

Baca juga : Akademisi: Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP jadi Solusi Subsidi Tepat Sasaran

“Hendaknya program tersebut dapat dijalankan secara bertahap, tidak dijalankan dengan serta merta. Bisa dimulai dari daerah daerah yang memang telah siap terlebih dahulu, dengan berbagai pertimbangan,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Lebih lanjut, menurut Said, pemerintah dan pertamina perlu memastikan jaminan subsidi LPG 3 terhadap rumah tangga miskin, lansia, dan pelaku usaha mikro dan kecil tetap terjangkau mereka, dengan menyiapkan tim darurat, agar jangan sampai mereka berlarut larut tidak mendapatkan LPG 3 Kg.

Alokasi Anggaran LPG

Ditengah kelangkaan gas LPG 3 kg, Said menuturkan bahwa dalam APBN 2025, anggaran untuk LPG 3 kg sudah dinaikan dari tahun 2024 guna menjamin pelaksanaan subsidi.

“Pada APBN 2025, Badan Anggaran DPR bersama pemerintah telah menyepakati alokasi subsidi LPG 3 Kg sebesar Rp87,6 triliun, lebih tinggi dari tahun pagu tahun 2024 sebesar Rp85,6 triliun. Volume subsidi LPG 3 Kg tahun 2025 sebesar 8,17 juta ton,” bebernya.

Ia mensinyalir, kelangkaan LPG 3 kg di tengah masyarakat lantaran LPG 3 Kg adalah barang subsidi yang diperuntukkan kepada rumah tangga miskin, akan tetapi diperdagangkan secara terbuka.

“Banggar DPR mencermati evaluasi penyaluran subsidi LPG 3 Kg yang disampaikan oleh pemerintah. Konsumsi LPG Tabung 3 Kg mengalami peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan volume di tahun 2019-2022 sebesar 4,34 persen dengan distribusi masih terbuka,” ungkapnya.

Lanjutnya, berdasarkan data TNP2K, dari 50,2 juta rumah tangga yang menerima program subsidi LPG, sebanyak 32 persen rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah yang hanya menikmati 22 persen dari subsidi LPG, sementara 86 persen dinikmati oleh kelompok yang lebih mampu.

Hal ini terjadi, kata Said, karena tabung LPG subsidi diperjualbelikan bebas di pasaran bersamaan dengan LPG non subsidi dengan selisih harga yang jauh, sehingga mayoritas rumah tangga menggunakan LPG subsidi.

Di mana, disparitas harga antara LPG subsidi dan non subsidi, menurut Said, juga menyebabkan praktik penyimpangan dan pidana berupa penimbunan dan pengoplosan LPG. 

“Praktik oplosan ini menyebabkan berkurangnya kuota volume subsidi LPG 3 kg untuk rumah tangga miskin,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

6 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

6 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

7 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

11 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

19 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

20 hours ago