Presiden Prabowo Subianto menghadiri pengukuhan 1.451 hakim Mahkamah Agung, di Kantor Mahkamah Agung, pada Kamis, 12 Juni 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen. Kenaikan gaji ini ditunjukan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan.
“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” katanya, saat menghadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.
Prabowo menjelaskan, angka kenaikan gaji tertinggi diberikan kepada golongan yang paling junior. Meski demikian, dirinya meyakinkan bahwa secara signikan kenaikan gaji ini akan berlaku bagi seluruh hakim.
Baca juga : Prabowo Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Cair, Begini Aturan dan Jadwal Pembayarannya
“Golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling junior, paling bawah. Tapi semua hakim akan naik secara signifikan, secara signifikan, dan saya monitor terus,” ujarnya.
Sebelumnya, Prabowo sendiri pernah bertekad untuk menaikkan gaji hakim di Indonesia. Alasannya, agar para hakim tidak mudah tergoda menerima sogokan sehingga hukum bisa ditegakkan dengan baik.
“Saya sedang merencanakan juga bagaimana menaikkan gaji para hakim kita. Agar hakim kita nanti tidak bisa disogok, tidak bisa dibeli sehingga hukum dilaksanakan dan ditegakkan dengan baik,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Baca juga : Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih Rp8 Juta? Ini Kata Menkop Budi Arie
Prabowo mengungkapkan, dirinya telah menerima laporan bahwa sebagian besar hakim belum menerima kenaikan selama 18 tahun. Selain itu, Kepala Negara turut menyampaikan keprihatinan terhadap kesejahteraan dan fasilitas yang diterima oleh para penegak hukum.
“Saya dapat laporan ada Hakim yang masih kontrak, kontrak. Tidak punya rumah dinas dan sebagainya, dan sebagainya. Perumahan sudah kita tertibkan, mudah-mudahan segera akan dilaksanakan. Kita besar-besaran akan lakukan pembangunan perumahan,” pungkasnya.
Saat ini, besaran gaji hakim di Indonesia merujuk pada PP Nomor 44 Tahun 2024, di mana gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Gaji hakim golongan III
Gaji hakim golongan IV
Editor: Galih Pratama
Poin Penting IHSG berpotensi sideways di kisaran 8.500–8.680 menjelang libur Natal Saham properti koreksi, sektor… Read More
Poin Penting Bank Capital menggandeng BCA Digital untuk mengembangkan dan menyalurkan kredit ke segmen pensiunan.… Read More
Poin Penting Kuasa hukum Babay Parid Wazdi menyatakan dakwaan JPU terkait kredit Sritex kabur dan… Read More
Poin Penting Arief Mulyadi, Direktur Utama PNM Cetak Prestasi Besar! Dinobatkan CEO The Year 2025… Read More
Poin Penting Babay Parid Wazdi tegaskan tidak terlibat rekayasa kredit atau manipulasi laporan keuangan Sritex.… Read More
Poin Penting Muhammad Yamin raih penghargaan Top CEO Infobank 2025 menandakan keberhasilannya memimpin transformasi bisnis… Read More