Jakarta–Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada para Pimpinan Kementerian/Lembaga, serta Pimpinan Pemerintah Daerah untuk dapat mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Ini ditegaskan oleh Presiden dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang ditandatangani pada tanggal 8 Januari 2016.
Presiden berharap para pimpinan tersebut dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Presiden juga menginstruksikan agar para pimpinan dapat melakukan penyelesaian masalah dan hambatan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Salah satu instruksi Presiden adalah agar para Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota dapat menyelesaikan penyempurnaan, pencabutan, penggantian, atau penyusunan peraturan perundang-undangan, dan/atau penerbitan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan paling lambat tiga bulan sejak Inpres ini dikeluarkan. Presiden berharap Inpres ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting PT SMI menawarkan Obligasi Ritel Infrastruktur (ORIS) senilai hingga Rp300 miliar, terbuka untuk… Read More
Poin Penting MNC Life fokus pertumbuhan berkualitas dengan menyeimbangkan ekspansi bisnis, kualitas investasi, dan manajemen… Read More
Poin Penting BBNI setuju melakukan buyback saham Rp905,48 miliaruntuk stabilisasi harga dan fleksibilitas modal Saham… Read More
Jakarta - PT Bank KB Indonesia Tbk (KB Bank) menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan… Read More
Poin Penting Jamkrindo Safari Ramadan menyalurkan 100 paket sembako, santunan untuk 47 anak yatim, dan… Read More
Poin Penting BEI luncurkan IDX Mobile Sharia untuk memudahkan masyarakat belajar dan berinvestasi di pasar… Read More