Jakarta–Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada para Pimpinan Kementerian/Lembaga, serta Pimpinan Pemerintah Daerah untuk dapat mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Ini ditegaskan oleh Presiden dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang ditandatangani pada tanggal 8 Januari 2016.
Presiden berharap para pimpinan tersebut dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Presiden juga menginstruksikan agar para pimpinan dapat melakukan penyelesaian masalah dan hambatan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Salah satu instruksi Presiden adalah agar para Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota dapat menyelesaikan penyempurnaan, pencabutan, penggantian, atau penyusunan peraturan perundang-undangan, dan/atau penerbitan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan paling lambat tiga bulan sejak Inpres ini dikeluarkan. Presiden berharap Inpres ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (*) Rezkiana Nisaputra
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More