Jakarta–Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada para Pimpinan Kementerian/Lembaga, serta Pimpinan Pemerintah Daerah untuk dapat mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Ini ditegaskan oleh Presiden dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang ditandatangani pada tanggal 8 Januari 2016.
Presiden berharap para pimpinan tersebut dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Presiden juga menginstruksikan agar para pimpinan dapat melakukan penyelesaian masalah dan hambatan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Salah satu instruksi Presiden adalah agar para Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota dapat menyelesaikan penyempurnaan, pencabutan, penggantian, atau penyusunan peraturan perundang-undangan, dan/atau penerbitan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan paling lambat tiga bulan sejak Inpres ini dikeluarkan. Presiden berharap Inpres ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Bank Mandiri memperkuat peran sebagai agen pembangunan melalui dukungan terintegrasi UMKM, Bank Mandiri… Read More
Poin Penting Allianz Syariah dan BTPN Syariah menjalin kerja sama strategis dengan meluncurkan produk kolaborasi… Read More
Poin Penting OJK mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (VIF) melalui SK Anggota Dewan… Read More
Poin Penting Amartha buka peluang IPO di Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari strategi pengembangan… Read More
Jakarta – Pergerakan harga emas global diproyeksikan menembus di level 10.000 dolar Amerika Serikat (AS)… Read More
Poin Penting OJK menilai bank KBMI I (modal inti hingga Rp6 triliun) masih berpeluang memperkuat… Read More