Jakarta – Pengacara Presiden Korea Selatan yang dinonaktifkan, Yoon Suk Yeol memastikan bahwa kliennya tidak akan menghadiri sidang pemakzulan pada Selasa (13/1) lantaran masalah keamanan.
Sejak diskors dan dimakzulkan dari jabatannya sebagai Presiden Korea bulan lalu, Yoon Suk Yeol lantas bersembunyi di kediaman presiden dan dilindungi oleh pasukan pengawal elite.
“Kekhawatiran mengenai keamanan dan potensi insiden muncul. Oleh karena itu, Presiden tidak akan dapat menghadiri persidangan pada 14 Januari,” kata pengacara Yoon, Kab-keun, dinukil VOA Indonesia, Senin, 13 Januari 2025.
Baca juga : Situasi Panas, KPK Korsel Gagal Tangkap Yoon Suk Yeol karena Diadang Paspampres
Menurutnya, Yoon Suk Yeol akan bersedia hadir kapan saja setelah kondisi keamanan terselesaikan.
“Presiden bersedia hadir kapan saja setelah masalah keamanan diselesaikan,” tambahnya.
Hingga kini, dirinya menolak untuk bertemu dengan jaksa dan penyidik. Pada awal bulan ini, unit pengawal presidennya menggagalkan upaya penangkapannya setelah terjadi kebuntuan menegangkan selama berjam-jam.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan lima tanggal persidangan antara 14 Januari hingga 4 Februari 2025, yang akan dilanjutkan tanpa kehadirannya (in absentia) jika dia tidak hadir.
Baca juga : ‘Drama Politik’ Korea Selatan, PM Han Duck-soo jadi Presiden usai Yoon Dimakzulkan
Pengadilan pun akan memutuskan apakah pemakzulannya akan dilanjutkan atau jabatannya akan diaktifkan kembali.
Sebelumnya, tim penyidik dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) gagal menahan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan dan tengah diskors dari jabatannya. Upaya penangkapan dilakukan di kediaman presiden di Seoul, Jumat, 3 Januari 2025, namun berakhir tanpa hasil.
Penahanan Yoon terkait deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024 yang dinilai memicu kekacauan di negara tersebut.
Dinukil AFP, sekitar 2.700 personel kepolisian dikerahkan untuk menjemput paksa Presiden Yoon. Tim penyidik, termasuk jaksa senior Lee Dae-hwan, terlihat memasuki kompleks kediaman Yoon dengan membawa surat perintah penahanan.
Namun, upaya tersebut digagalkan oleh pasukan pengamanan presiden (Paspampres) yang terdiri dari lebih dari 200 agen Dinas Keamanan Presiden (PSS) dan pasukan militer. Mereka membentuk barikade untuk menghalangi tim penyidik dan polisi. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More