Jakarta – Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi ditangkap oleh Badan Investigasi Kriminal Nasional Korea Selatan pada Rabu (15/1/2025).
Yoon Suk Yeol ditangkap lantaran keputusannya secara mendadak memberlakukan darurat militer pada awal Desember 2024. Meski, perintah tersebut langsung digagalkan oleh parlemen dan berujung pemakzulan terhadap dirinya.
Dinukil Reuters, Rabu (15/1), lebih dari 3.000 petugas polisi dan penyelidik telah berkumpul di sekitar kediaman Yoon sebelum fajar.
Petugas berhasil menerobos kerumunan pendukung Yoon dan para anggota Partai Kekuatan Rakyat yang memprotes upaya penahanannya.
Baca juga : Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bakal Mangkir dari Sidang Pemakzulan
Pengacara Yoon menilai, upaya untuk menahan Yoon merupakan tindakan ilegal dan dirancang untuk mempermalukannya di depan umum.
Surat perintah penangkapan yang diperoleh penyelidik adalah yang pertama yang dikeluarkan terhadap seorang presiden petahana Korea Selatan.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) gagal menahan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan dan tengah diskors dari jabatannya.
Upaya penangkapan dilakukan di kediaman presiden di Seoul, Jumat, 3 Januari 2025, namun berakhir tanpa hasil.
Dalam upaya penangkapan Yoon kala itu, sekitar 2.700 personel kepolisian dikerahkan untuk menjemput paksa Presiden Yoon. Tim penyidik, termasuk jaksa senior Lee Dae-hwan, terlihat memasuki kompleks kediaman Yoon dengan membawa surat perintah penahanan.
Baca juga : Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bakal Mangkir dari Sidang Pemakzulan
Namun, upaya tersebut digagalkan oleh pasukan pengamanan presiden (Paspampres) yang terdiri dari lebih dari 200 agen Dinas Keamanan Presiden (PSS) dan pasukan militer. Mereka membentuk barikade untuk menghalangi tim penyidik dan polisi.
“Eksekusi surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol telah dimulai,” tulis keterangan CIO.
Namun, begitu masuk ke kompleks, CIO dan polisi kalah jumlah oleh barisan personel PSS, dan pasukan militer yang diperbantukan untuk keamanan presiden.
Di mana, lebih dari 200 agen dan tentara PSS membentuk “pagar betis” untuk menghalangi CIO dan polisi hingga akhirnya gagal menjemput paksa sang presiden.
“Kami menyatakan penyesalan yang mendalam atas penolakan tersangka untuk mematuhi proses hukum,” demikian pernyataan dari Kantor Investigasi Korupsi, seperti dinukil VOA Indonesia. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 Januari 2025 ditutup melesat… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) merevisi ke bawah proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2025. Gubernur… Read More
Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo membeberkan alasan memangkas suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar… Read More
Jakarta – Memiliki produk asuransi kendaraan baik roda empat atau dua begitu penting. Sebab, pemilik… Read More
Jakarta – PT Bank KB Bukopin Tbk (KB Bank) meluncurkan layanan pembukaan Rekening Dana Nasabah… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) merevisi ke atas pertumbuhan ekonomi global tahun 2025 menjadi 3,2 persen dari… Read More