Internasional

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan

Jakarta – Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan, resmi ditahan pada Minggu (19/1) pagi, usai drama penangkapan yang terjadi di kompleks kepresidenan di Seoul, beberapa hari lalu.

Selama masa penahanan hingga 20 hari ke depan, para penyelidik akan melimpahkan kasus itu ke jaksa untuk pendakwaan.

Dinukil VOA Indonesia, Minggu (19/1), keputusan penahanan Yoon oleh Badan Investigasi Kriminal Nasional Korea Selatan memicu kerusuhan di Pengadilan Distrik Seoul Barat, di mana puluhan pendukungnya menghancurkan pintu dan jendela utama pengadilan. 

Mereka menggunakan kursi plastik dan perisai polisi yang berhasil mereka rebut dari petugas. Beberapa orang masuk ke dalam lorong dan terlihat melemparkan benda-benda dan menggunakan alat pemadam kebakaran.

Baca juga : Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditangkap, Terancam Penjara Seumur Hidup-Hukuman Mati

Sementara itu, ratusan polisi dikerahkan untuk meredam kerusuhan di pengadilan. Puluhan orang ditangkap, sementara beberapa petugas polisi yang terluka terlihat dirawat di mobil ambulans. Belum jelas apakah ada anggota staf pengadilan yang terluka.

Tuduhan Pemberontakan

Yoon, yang telah ditahan sejak ia ditangkap pada Rabu (15/1), berpotensi menghadapi tuduhan pemberontakan terkait dengan deklarasi darurat militer pada 3 Desember.

Yoon sendiri terancam mendapati hukuman mati atau penjara seumur hidup apabila dirinya terbukti bersalah melakukan ‘pemberontakan’

Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), yang memimpin penyelidikan bersama dengan polisi dan militer, kini dapat memperpanjang penahanan Yoon hingga 20 hari. 

Dalam masa penahanan itu, para penyidik akan melimpahkan kasus tersebut ke jaksa penuntut umum untuk didakwa.

Baca juga : Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bakal Mangkir dari Sidang Pemakzulan

Pengacara Yoon juga dapat mengajukan petisi untuk menentang surat perintah penangkapan pengadilan.

Setelah sidang, Yoon dibawa kembali ke rumah penahanan, di mana dia menunggu putusan. Baik Yoon maupun pengacaranya tidak segera mengomentari surat perintah penangkapan tersebut.

Diketahui, Yoon Suk Yeol merupakan mantan jaksa sekaligus pemimpin Partai Kedaulatan Rakyat berhaluan konservatif. Pada 2022 lalu, ia memenangkan pemilu dan menyatakan bahwa ia menyerahkan diri demi menghindari “pertumpahan darah.”

“Ketika saya melihat mereka masuk ke area keamanan dengan menggunakan peralatan pemadam kebakaran hari ini, saya memutuskan untuk menanggapi penyelidikan CIO, meskipun itu adalah penyelidikan ilegal, untuk mencegah pertumpahan darah yang tidak menyenangkan,” tutur Yoon Suk Yeol dalam sebuah pernyataan. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Perang AS-Iran Masih Memanas, Rupiah Dibuka Melemah

Poin Penting Rupiah melemah di pembukaan perdagangan ke level Rp16.971 per dolar AS, turun 0,08… Read More

45 mins ago

Update Harga Emas Hari Ini (16/3): Galeri24-UBS Stagnan, Antam Turun

Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian stagnan pada 16 Maret 2026. Harga… Read More

1 hour ago

IHSG Masih Lanjut Dibuka Turun 0,56 Persen ke Level 7.098

Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,54 persen ke level 7.098 pada awal perdagangan Senin (16/3).… Read More

1 hour ago

IHSG Awal Pekan Masih Berpotensi Melemah, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan pelemahan dengan level support 6.865–7.000 dan resistance 7.275–7.410. Sentimen negatif… Read More

2 hours ago

PMI 53,8: Sirkus Musiman yang Dipuji Purbaya di Istana Sebagai Mukjizat

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More

7 hours ago

Pergerakan Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More

19 hours ago