Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol
Jakarta – Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terancam mendapati hukuman mati atau penjara seumur hidup apabila dirinya terbukti bersalah melakukan ‘pemberontakan’.
Dinukil laman France24, Yoon tengah menghadapi dakwaan pemberontakan yang berat akibat deklarasi darurat militer pada Desember 2024, hanya berlangsung selama enam jam sebelum dicabut.
Saat ini, Yoon telah resmi ditangkap oleh Badan Investigasi Kriminal Nasional Korea Selatan pada Rabu, 15 Januari 2025, dan akan segera menjalani proses pengadilan.
Baca juga : Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Ditangkap, Ini Kronologisnya
Saat diinterogasi petugas, Yoon memilih menggunakan haknya untuk tetap diam ketika ditanyai perihal penerapan darurat militer.
“Yoon menggunakan haknya untuk tetap diam,” kata seorang pejabat dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) Korea Selatan.
Pihak berwenang Korea Selatan pun memiliki waktu 48 jam untuk menginterogasi Yoon. Kemudian, mereka harus menentukan apakah akan menerbitkan surat perintah untuk menahannya hingga 20 hari atau membebaskannya.
Baca juga : ‘Drama Politik’ Korea Selatan, PM Han Duck-soo jadi Presiden usai Yoon Dimakzulkan
Adapun penangkapan dirinya berjalan cukup dramatis. Di mana, lebih dari 3.000 petugas polisi dan penyelidik telah berkumpul di sekitar kediaman Yoon sebelum fajar.
Petugas pun berhasil menerobos kerumunan pendukung Yoon dan para anggota Partai Kekuatan Rakyat yang memprotes upaya penahanannya.
Diketahui, Yoon Suk Yeol merupakan mantan jaksa sekaligus pemimpin Partai Kedaulatan Rakyat berhaluan konservatif. Pada 2022 lalu, ia memenangkan pemilu dan menyatakan bahwa ia menyerahkan diri demi menghindari “pertumpahan darah.”
“Ketika saya melihat mereka masuk ke area keamanan dengan menggunakan peralatan pemadam kebakaran hari ini, saya memutuskan untuk menanggapi penyelidikan CIO, meskipun itu adalah penyelidikan ilegal, untuk mencegah pertumpahan darah yang tidak menyenangkan,” tutur Yoon Suk Yeol dalam sebuah pernyataan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Aset kelolaan DPLK Avrist tumbuh 9,24% menjadi Rp1,32 triliun hingga Desember 2025, dengan… Read More
Poin Penting Prabowo dinilai realistis menyikapi keikutsertaan Indonesia di Board of Peace, yang saat ini… Read More
Poin Penting Debt collector berperan vital menjaga stabilitas pembiayaan dengan mencegah kredit macet, menjaga nilai… Read More
Poin Penting IHSG sesi I melemah tipis 0,06% dan ditutup di level 8.141,84 setelah sempat… Read More
Poin Penting Bank KBMI 3 berada di tengah tekanan bank raksasa KBMI 4 dan bank… Read More
Poin Penting Porsi saham free float Permata Bank sekitar 10 persen, telah melampaui ketentuan minimum… Read More