Presiden Jokowi Teken Perpres Nilai Ekonomi Karbon

Jakarta – Presiden Joko Widodo baru saja mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Langkah ini sekaligus menjadikan Indonesia penggerak pertama (first mover) penanggulangan perubahan iklim berbasis pasar di tingkat global menuju pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.

Pengesahan peraturan ini juga disampaikan oleh Presiden dalam pertemuan Conference of the Parties (COP) 26 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Glasgow, UK.

Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengungkapkan, instrumen NEK ini menjadi bukti kolaborasi dan kerja sama multipihak yang sangat baik untuk menuju pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan memanfaatkan momentum first mover, Indonesia berpotensi menjadi acuan dan tujuan investasi rendah karbon di berbagai sektor pembangunan baik di sektor energi, transportasi, maupun industri manufaktur.

Harapannya, investasi hijau global akan berlomba menuju Indonesia disamping sebagai suatu kesempatan untuk mendapatkan pembiayaan berbiaya rendah hijau global.

“Penetapan Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon ini merupakan tonggak penting dalam menetapkan arah kebijakan Indonesia menuju target Nationally Determined Contribution (NDC) 2030 dan Net Zero Emission (NZE) 2060 sebagai bagian dari ikhtiar menuju Indonesia Emas tahun 2045”, ujar Febrio, pada keterangan resmi pada Senin (01/11/2021).

Industri-industri berbasis hijau diproyeksikan akan menjadi primadona investasi masa depan. Industri kendaraan listrik dan sumber-sumber energi terbarukan seperti tenaga surya, panas bumi, dan angin berpotensi menjadi pendongkrak ekonomi dan mampu memberikan nilai tambah bagi bangsa Indonesia serta menyerap tenaga kerja yang berkeahlian tinggi. (*)

Evan Yulian

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

7 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

8 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

9 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

10 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

19 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

20 hours ago