Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri baru minuman keras (miras) yang mengandung alkohol.
Demikian hal tersebut seperti disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, Selasa, 2 Maret 2021 di Istana Merdeka, Jakarta.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyata dicabut,” tegas Presiden.
Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Disampaikan Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
“Masukan-masukan dari ulama, MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya. (*)
Poin Penting Menurut Direktur Utama BRI Hery Gunardi, likuiditas dan modal kuat perbankan kuat, dengan… Read More
Poin Penting Bank Mandiri mencatat kredit tumbuh 15,62% YoY menjadi Rp1.511,4 triliun dan laba bersih… Read More
Poin Penting E-retribusi resmi diterapkan di Terminal dan area manuver Gilimanuk dengan dukungan perangkat CSR… Read More
Poin Penting BSN menggandeng Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengelola ekosistem keuangan AUM dan mendongkrak pangsa… Read More
Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memiliki lebih dari 127 ribu BSI Agen… Read More
Poin Penting Roojai Indonesia meluncurkan asuransi kesehatan modular yang memungkinkan nasabah menyusun perlindungan dan premi… Read More