Jokowi ketika menghadiri pembukaan pasar modal. (Foto: Budi Urtadi)
Jakarta–Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara gamblang menginginkan adanya repatriasi modal atau dana-dana yang diparkir para pengusaha domestik di luar negeri dengan adanya tax amnesty.
Jokowi sendiri menghormati proses legislasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang kini tengah berlangsung di DPR. Namun Presiden menegaskan, bahwa pemerintah ingin tax amnesty itu bermanfaat nyata bagi kepentingan nasional terutama dalam penerimaan negara.
Presiden meminta kepada jajaran pemerintahan untuk memperluas tax base (basis pajak), sehingga, ke depan negara mempunyai data yang lebih banyak lagi untuk wajib pajak.
“Kemudian yang kedua dengan tax amnesty ini sebetulnya yang kita inginkan adalah repatriasi modal dari luar menuju ke dalam,” ujar Presiden Jokowi dalam pengantarnya pada Rapat Terbatas membahas RUU Tax Amnesty, di Kantor Presiden, Jakarta. Senin, 25 April 2016.
Namun, tegas Presiden, dengan atau tanpa tax amnesty dan repatriasi, dirinya memerintahkan kepada Dirjen Pajak agar reformasi perpajakan terus dilakukan. “Selanjutnya juga penegakkan hukum untuk wajib pajak juga terus dilakukan terutama apabila dikemudian hari ditemukan data baru mengenai ketidakbenaran pelaporan pajak tersebut, ” tegasnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More
Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More