Keuangan

Presiden Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Tax Amnesty

Jakarta–Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengimbau seluruh wajib pajak, termasuk para pengusaha, untuk memanfaatkan berbagai keuntungan yang ditawarkan program Amnesti Pajak. Selain memberikan keuntungan bagi wajib pajak, program ini juga diharapkan akan membawa efek positif bagi perekonomian lebih luas termasuk bagi pembangunan infrastruktur, likuiditas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.

Pernyataan Presiden Jokowi ini disampaikan secara langsung dalam acara sosialisasi program Amnesti Pajak di Grand City Convention Center, Surabaya yang dihadiri oleh lebih kurang 2000 pengusaha dan pejabat di wilayah Jawa Timur, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, Pangdam, Kapolda dan Pangarmatim.

Dalam kesempatan ini, Presiden menjelaskan bahwa Undang-Undang Pengampunan Pajak memberikan payung hukum yang jelas dan wajib pajak tidak perlu ragu-ragu untuk ikut serta dalam program Amnesti Pajak. Presiden juga menegaskan bahwa program ini adalah kesempatan berharga yang tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi di masa yang akan datang.

Melalui program Pengampunan Pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2017, pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan baik karyawan maupun pengusaha, baik wajib pajak kecil maupun besar, untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Untuk mendapatkan semua manfaat ini, wajib pajak hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan.

Program Amnesti Pajak memberi manfaat bagi Wajib Pajak dan bagi upaya pembangunan menuju Indonesia yang lebih makmur dan sejahtera. Informasi lebih lanjut, kunjungi laman http://pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

admin

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

32 mins ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

52 mins ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

1 hour ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

1 hour ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

1 hour ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

2 hours ago