Jakarta–Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menghormati keputusan Setya Novanto yang mengundurkan diri dari jabatannya selaku Ketua DPR-RI pada saat Majelis Kehormatan DPR (MKD) akan mengambil keputusan final terhadap pelanggaran aduan pelanggaran etik kepadanya yang dilakukan oleh Menteri ESDM Sudirman Said.
“Ya, kita menghormati setiap keputusan yang sudah diberikan oleh Pak Setya Novanto,” kata Presiden Jokowi di Jakarta, Kamis 17 Desember.
Presiden Jokowi menegaskan hubungan Pemerintah dengan DPR selama ini baik. Pengunduran diri Setya Novanto tersebut diyakini tak akan berpengaruh terhadap hubungan Pemerintah dengan DPR RI. Seperti diketahui, menjelang keputusan MKD kemarin, Setya Novanto menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI. Surat pengunduran diri Setya Novanto dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad usai rapat internal MKD. Surat bertandatangan di atas materai itu berisi:
“Sehubungan dengan perkembangan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran etika yang sedang berlangsung di Mahkamah Kehormatan DPR RI, maka untuk menjaga harkat dan martabat, serta kehormatan DPR RI, serta demi menciptakan ketenangan masyarakat, dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI periode keanggotaan 2014-2019. Demikian pernyataan pengunduran diri ini saya buat dengan tulus. Semoga bermanfaat bagi kepentingan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia,”. (*) Ria Martati
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More