Ilustrasi: Gedung Kantor Bank Aceh/istimewa
Oleh: Tim Infobank
DIREKTUR Utama (Dirut) dan Direktur Operasional Bank Aceh Syariah dinonaktifkan sementara oleh Pj Gubernur Aceh. Penonaktifan sementara ini jelas menimbulkan banyak pertanyaan, karena tidak lazim dalam tata kelola Perseroan Terbatas, seperti Bank Aceh Syariah. Keputusan penonaktifkan ini menjadi preseden buruk bagi direksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia yang ada Pj Gubernur.
Bahkan, keputusan Pj Gubernur Aceh ini bertentangan dengan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Jelas, POJK itu menyebutkan, setiap pergantian dan pemberhentian direktur utama dan direktur kepatuhan sebelum masa tugasnya berakhir harus mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More
Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More
Poin Penting ACA membukukan premi Rp6 triliun sepanjang 2025, tumbuh 17 persen yoy, jauh di… Read More
Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More
PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More
Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More