Ilustrasi: Gedung Kantor Bank Aceh/istimewa
Oleh: Tim Infobank
DIREKTUR Utama (Dirut) dan Direktur Operasional Bank Aceh Syariah dinonaktifkan sementara oleh Pj Gubernur Aceh. Penonaktifan sementara ini jelas menimbulkan banyak pertanyaan, karena tidak lazim dalam tata kelola Perseroan Terbatas, seperti Bank Aceh Syariah. Keputusan penonaktifkan ini menjadi preseden buruk bagi direksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia yang ada Pj Gubernur.
Bahkan, keputusan Pj Gubernur Aceh ini bertentangan dengan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Jelas, POJK itu menyebutkan, setiap pergantian dan pemberhentian direktur utama dan direktur kepatuhan sebelum masa tugasnya berakhir harus mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Poin Penting Nanovest mengandalkan aplikasi sederhana dan user friendly tanpa grafik rumit untuk menarik investor… Read More
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ENTAH ide dari mana datangnya, tidak… Read More
Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More
Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More
Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More
Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More