Nasabah Kresna Life tuntut pengembalian polis. (Foto: istimewa)
Oleh Tim Biro Riset Infobank
Jakarta – Bak petir di siang bolong. Berita tentang dikabulkannya gugatan Kresna Life oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah merusak “kewarasan” sektor keuangan. Bayangkan! Kresna Life itu sudah “gering” karena risk based capital (RBC) negatif, dan sudah diberi kesempatan untuk memperbaiki, salah satunya mengguyur modal, tapi pemegang sahamnya tak sanggup dan membuat skema pembayaran yang tak pernah nyata.
Tak hanya Kresna Life. PTUN Jakarta juga mengabulkan gugatan PT Kresna Asset Management (PT KAM) atas sanksi administratif dan surat perintah tertulis yang dilayangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah, dengan demikian, Kresna Life berarti hidup lagi dan PT KAM tidak menjalankan sanksi administratif dan perintah tertulis OJK. Kedua putusan PTUN ini hampir bersamaan waktunya.
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More