Nasabah Kresna Life tuntut pengembalian polis. (Foto: istimewa)
Oleh Tim Biro Riset Infobank
Jakarta – Bak petir di siang bolong. Berita tentang dikabulkannya gugatan Kresna Life oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah merusak “kewarasan” sektor keuangan. Bayangkan! Kresna Life itu sudah “gering” karena risk based capital (RBC) negatif, dan sudah diberi kesempatan untuk memperbaiki, salah satunya mengguyur modal, tapi pemegang sahamnya tak sanggup dan membuat skema pembayaran yang tak pernah nyata.
Tak hanya Kresna Life. PTUN Jakarta juga mengabulkan gugatan PT Kresna Asset Management (PT KAM) atas sanksi administratif dan surat perintah tertulis yang dilayangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah, dengan demikian, Kresna Life berarti hidup lagi dan PT KAM tidak menjalankan sanksi administratif dan perintah tertulis OJK. Kedua putusan PTUN ini hampir bersamaan waktunya.
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More