Keuangan

Premi Unitlink Masih Terkontraksi, OJK Ingatkan Hal Ini ke Perusahaan Asuransi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, premi di lini usaha unitlink atau Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) masih mengalami kontraksi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebutkan hal itu terjadi ketika total pendapatan premi asuransi jiwa mengalami pertumbuhan 4 persen menjadi Rp59,96 triliun per April 2024.

“Sampai dengan April 2024, total pendapatan premi perusahaan asuransi jiwa mencapai Rp59,96 triliun, tumbuh 4 persen yoy. Premi lini usaha PAYDI masih mengalami kontraksi,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 18 Juni 2024.

Baca juga: Premi Asuransi Umum Tumbuh 20%, Tiga Lini ini jadi Penyumbang Terbesar

Oleh karena itu, OJK terus mendorong perbaikan proses pada pemasaran, pengelolaan kewajiban, dan pengelolaan dana, agar portofolio PAYDI dapat memberi manfaat sebagaimana yang dijanjikan kepada pemegang polis. 

“OJK juga terus mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk mengembangkan produk proteksi agar dapat memberikan perlindungan terhadap risiko terkait jiwa pemegang polis, sehingga dapat meningkatkan kontribusi positif bagi produktivitas masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ogi menyebutkan bahwa sampai dengan akhir April 2024, premi dari produk proteksi PAYDI ini tumbuh sekitar 29 persen yoy. 

Baca juga: AAJI Ungkap Sederet Tantangan Industri Asuransi Jiwa, Apa Saja?

Selain itu, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk terus mengembangkan cara yang lebih efektif dalam mengelola asumsi yang digunakan untuk menetapkan premi dan kewajiban, dan melakukan monitoring atas penempatan investasi yang sesuai dengan kewajiban.

Serta, memperhatikan aspek likuiditas dan kualitas aset, sehingga perusahaan dapat membayar kewajiban yang jatuh tempo dan terus tumbuh secara berkelanjutan ke depan. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

14 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

15 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

19 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

19 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

23 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

1 day ago